Perhatian! OJK Buka Lagi Izin Broker Mini IPO Startup & UMKM

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
04 December 2020 18:10
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF).

Pendaftaran penyelenggara layanan equity crowd funding sempat ditangguhkan karena menunggu pembentukan asosiasi. Saa ini ada tiga startup yang mengantongi izin ini. Yakni, Santara, Bizhare dan CrowdDana.

ECF merupakan sebuah cara pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian sahammnya yang dilakukan melalui perantara penyelenggara ECF yang berizin dari OJK. Ini bisa disebut sebagai mini IPO.

Keputusan pembukaan kembali pendaftaran ECF tertuang dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.

Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

"Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.


(roy/roy) Next Article Grab & Amazon Cs Mau Punya Bank Digital di RI? Ini Syarat OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular