Jokowi Teken PP, Saham RI di Bukopin Resmi Tersisa 3,18%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
31 December 2020 11:50
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Menkeu Sri Mulyani (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kedua kiri) menyampaikan paparan dihadapan pimpinan bank umum di Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). Presiden mendorong bank-bank BUMN dan swasta di Indonesia untuk dapat bersaing dengan bank asing serta melakukan inovasi dan berani mengambil resiko. (Foto : Setpres RI)
Foto: Setpres RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyatakan saham negara di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) atau kini bernama PT Bank KB Bukopin Tbk menyusut jadi 3,18%. Hal ini terjadi seiring dengan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru (rights issue) yang dilakukan bank tersebut pada tahun ini.

Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Desember 2020.

Adapun, emiten dengan kode saham BBKP tersebut melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) pada 2006.

Setelah itu, struktur kepemilikan sahamnya terus berubah akibat sejumlah aksi korporasi yang dilakukan.


Berdasarkan pasal 1 ayat 1 PP tersebut, Bank Bukopin telah menerbitkan saham baru lewat penawaran umum terbatas (PUT) dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) pada 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020.

Selain itu, dilakukan juga penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement pada 2020 di mana pemerintah tidak ikut menyerap saham baru tersebut sehingga porsinya terdilusi (berkurang) meski secara jumlah saham tetap.

Dengan sejumlah aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73% terdilusi hingga menjadi 3,18% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Bank Bukopin.

"Penerbitan dan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73% menjadi sebesar 3,18%," tulis PP tersebut.

Laporan keuangan BBKP per September 2020 mencatat, pada 21 Juli 2020, BBKP melakukan Penambahan Modal Melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) V alias rights issue dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement) dan sudah mendapatkan persetujuan dari OJK.

Dengan selesainya aksi tersebut, maka bank asal Korea, KB Kookmin Bank Co, Ltd menjadi Pemegang Saham Tunggal dengan kepemilikan saham menjadi 67%.

Sisa saham dipegang PT Bosowa Corporindo 11,68%, Negara Republik Indonesia 3,18% (1.034.232.376 saham), dan pemegang saham lainnya 18,14%. Dana yang berhasil dihimpun dalam PMTHMETD ketika itu sebesar Rp 3,11 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Bank Bukopin Akan Berubah Nama Jadi KB Bukopin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular