
Tanri Abeng Soroti Kasus Asabri Rp 17 T, Ini Rekomendasinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 1998-1999, Tanri Abeng menyoroti lemahnya pengawasan Dewan Komisaris di PT Asabri (Persero) yang menyebabkan perusahaan asuransi dengan nasabah anggota TNI/Polri ini menelan merugian investasi hingga Rp 17 triliun.
Seharusnya, kata Tanri, para direksi Asabri yang menjalankan roda perusahaan harus diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Namun, terjadinya kerugian ini disebabkan karena adanya penyimpangan dan lemahnya dari sisi pengawasan. Oleh sebab itu, penting menurut Tanri bagi departemen yang ditunjuk untuk menempatkan direksi dan komisaris yang kompeten dan punya integritas.
"Asabri rugi karena ada eksekusi yang menyimpang, siapa yang menentukan penempatan direksi dan komisaris di Asabri? Apakah Kementerian BUMN, Dephan [Kementerian Pertahanan], itu harus jelas, karena akuntabilitas Kementerian ini bisa trace kepada tugas dan kewenangan menempatkan orang," kata Tanri, dalam dialog di Program Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut, saat ini, perusahaan asuransi tersebut juga ada banyak pengawas internal dari berbagai institusi yang berbeda, mulai dari Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Keuangan, hingga internal Asabri.
"Harusnya tidak terlalu banyak dewan pengawas, akuntabilitas jadi tidak fokus. Sangat disayangkan banyak pengawas tapi itu tidak berfungsi," katanya.
Ia merekomendasikan beberapa hal untuk membenahi Asabri. Pertama, menempatkan anggota direksi yang memiliki keahlian dalam investasi, punya integritas dan intellingence.
Kedua, Dewan Komisaris melakukan pengawasan. Ketiga, untuk bisnis asuransi, audit tidak menunggu setiap tahun, melainkan secara berkala setiap bulan.
"Itu yang harus dilakukan. Juga pengawasan dari OJK, untuk orang yang jadi pengurus, mustinya harus lulus dari fit and proper dari OJK," kata mantan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk dan PT Pertamina (Persero) ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut potensi kerugian yang terjadi di Asabri nilainya mencapai Rp 17 triliun. Sedikit lebih besar dari kerugian yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp 16,8 triliun.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebutkan nilai tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kemudian juga sudah mendapatkan tadi Pak Menteri kepada saya tentang hasil investigasi BPKP yang diperkirakan kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin sedikit lebih banyak dari Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Undang Rini Soemarno hingga Tanri Abeng, Bahas Apa ya?