
Berita Baik! OJK Perpanjang Stimulus IKNB hingga April 2022

Dalam POJK 58/2020 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi Covid-19, antara lain mencakup:
- Penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) danpenyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending)
- Jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK dimaksud mencakup:
1) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dapat dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference;
2) Mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Mekanisme ini dilakukan dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik;
3) Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaransumber daya manusia;
4) Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar;
b. Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta);
c. Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditanyang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan
d. Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
5) Relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalu penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan, antara lain:
a. Melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan;
b. Memiliki ekuitas >Rp100 miliar; dan
c. Melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai
