
Catat! Sebentar Lagi Iuran BPJS Kelas 3 Mandiri Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas mandiri, dipastikan naik pada 2021.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, di mana, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP hanya menjadi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 16.500 setiap bulan.
Seperti diketahui, iuran peserta BPJS Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 16.500, maka setiap bukan harus membayar Rp 25.500.
Dengan adanya keputusan Perpres 64/2020, maka Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP di tahun 2021, harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.
Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
"Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (28/12/2020).
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.