Catat! Sebentar Lagi Iuran BPJS Kelas 3 Mandiri Naik

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 December 2020 08:20
BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas mandiri, dipastikan naik pada 2021.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, di mana, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP hanya menjadi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 16.500 setiap bulan.

Seperti diketahui, iuran peserta BPJS Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 16.500, maka setiap bukan harus membayar Rp 25.500.

Dengan adanya keputusan Perpres 64/2020, maka Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP di tahun 2021, harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

"Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (28/12/2020).

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sepanjang tahun 2020 ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah terjadi dua kali kenaikan. Kenaikan sebelumnya, terjadi pada awal tahun lalu yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Pada tahun depan, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, mengatakan tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021.

Kendati demikian ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:


- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular