
Nasabah Laporkan Bos Jouska & Eks-Istrinya ke Polda Metro

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah melakukan mewakili kliennya untuk kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), kuasa hukum klien Jouska, Rinto Wardana menyebut akan kembali melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan mantan istri Kanya Ayu Paramastrike Polda Metro Jaya atas tindak penipuan.
Rinto mengatakan ini merupakan lanjutan dari kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan perencana keuangan yang dimiliki oleh Aakar.
"Jadi setelah ini saya akan melaporkan aakar lagi, atas penipuan juga, tapi saya akan melaporkan Aakar dan istrinya (mantan istri), berdua... Awal peristiwanya sama, tapi ada tindak pidana lain, dalam bentuk lain, perisitiwanya beda terkait dengan Aakar dan istrinya," kata Rinto kepada CNBC Indonesia, ketika ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan masalah hukum lainnya yang akan menjerat Aakar ini. Namun dia memastikan bahwa pelaporan bakal dilakukan sebelum pergantian tahun.
"Mudah-mudahan tidak sampai Januari, lebih cepat lebih baik. Saya perlu mengklarifikasi satu bukti saja validitasnya, kalau itu valid, go," imbuhnya.
Terbaru, Rinto baru saja mendatangi Polda Metro Jaya untuk pelaporan tambahan dari enam mantan klien Jouska. Sebanyak enam klien baru bergabung ini memiliki nilai investasi senilai Rp 3,3 miliar.
Dia mengungkapkan, dengan adanya laporan baru ini dengan kerugian Rp 3,3 miliar, menjadikan nilai kerugian investasi nasabah Jouska yang dikawalnya mencapai Rp 18 miliar (dari sebelumnya Rp 14,7 miliar), dengan jumlah mencapai 41 orang.
Saat ini pihak klien yang diwakili oleh kuasa hukumnya ini masih terus berkoordinasi dengan tim penyidik dari Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"... Sudah masuk tahap pemanggilan Aakar. Sedang menunggu surat panggilan Aakar, ini sedang disposisi menurut info terakhir. Kalau sudah turun akan dipanggil, biasanya saksi dulu. Setelah cukup bukti akan naik jadi tersangka dan akan diperiksa. Ini akan di-speed up," jelas dia.
Laporan ini menindaklanjuti upaya hukum yang sama yang dilaksanakan pada 12 November 2020 lalu yang sebelumnya juga pernah dilakukan pada 3 September 2020.
Berdasarkan temuan tim penasihat hukum, ternyata Jouska ini dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Lagi Nih! 10 Korban Laporkan Jouska & Aakar ke Polda