Aakar & Jouska Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Masalah Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 10 klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) melaporkan tiga perusahaan terafiliasi dan Aakar Abyasa Fidzuno, CEO Jouska, ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana penipuan.
Selain penipuan, dilaporkan juga pelanggaran terkait dengan berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Rinto Wardana yang menjadi penasihat hukum klien Jouska.
"Kita akan membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Group dalam hal ini Pak Aakar ke beberapa nasabahnya," kata Rinto, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
"Di samping tindak pidana penipuan, kita juga akan melaporkan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11/2008 terkait berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pasal 4 UU No.8/2010 terkait tindak pidana pencucian uang kita laporkan pada pagi hari ini."
"Bukti-bukti sudah dihadirkan dan disiapkan di SPKT [Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu] ini," tegasnya.
Rinto menambahkan, para klien mempertanyakan itikad baik dari Jouska dalam menyelesaikan masalah yang ditawarkan.
Para klien mendapatkan penawaran penyelesaian masalah dengan memberikan ganti rugi, tapi ada klausul kerahasian di mana klien yang sudah tanda tangan tidak boleh memberikan informasi apapun terkait penyelesaian masalah.
"Kalau ada itikad baik, seharusnya ini bukan kerahasian lagi. Kalau sudah membayar ya sudah, tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi lagi. Ini sangat memberatkan klien. Selain itu, dipertanyakan kapan pastinya Jouska membayarkan secara penuh kerugian itu tidak jelas," kata Rinto.
Rinto juga mengatakan, ada kejanggalan saat Aakar menyebut Jouska tidak terafiliasi dengan PT Mahesa Strategis Indonesia. Padahal Aakar merupakan pemegang saham mayoritas dari Mahesa. Mahesa adalah perusahaan yang melakukan perjanjian pengelolaan dana dengan nasabah Jouska.
"Apapun yang dilakukan Mahesa, itu di bawah kendali Aakar...Jadi konsumen-konsumen ini tidak tahu [saat berkontrak] dan mereka tidak peduli. Mereka hanya tahu Jouska," sebut Rinto.
Setelah ditelusuri, katanya, ada macam-macam bentuk perjanjian yang dibentuk antara klien dengan perusahaan terafiliasi Jouska. Ini menjadi pertanyaan karena setiap habis masa kontrak, klien akan berkontrak lagi dengan perusahaan yang berbeda untuk periode kontrak berikutnya.
Nilai kerugian 10 klien Jouska tersebut, menurut perhitungan sementara, diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
![]() Jouska (CNBC Indonesia/Shalini) |
Seperti diketahui, Aakar kembali muncul ke publik dan memberikan penjelasan soal penyelesaian masalah dengan dengan klien Jouska.
Aakar mengklaim telah memberikan ganti rugi ke kliennya. Saat konferensi pers yang digelar pada Selasa, Aakar menyebutkan kerja sama pengelolaan portofolio investasi tersebut berada di luar kewenangan dirinya.
Kontrak tersebut ditandatangani nasabah dengan Mahesa Strategis Indonesia, entitas yang berbeda dengan Jouska dan tidak memiliki perjanjian kerja sama, walaupun Aakar duduk sebagai Komisaris Utama di Mahesa Strategis.
"Yang terjadi adalah broker di dalam hal ini di Mahesa mentransaksikan jual beli saham klien atas kesepakatan tertulis surat kuasa dari klien itu sendiri dalam surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," kata Aakar dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2020).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tertunduk Lesu & Minta Maaf, Ini Pernyataan Bos Jouska
