
Babak Baru Kasus Jouska, SWI: Ditangani Bareskrim & PPATK

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus yang terjadi antara pihak PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) dengan kliennya kali ini sudah memasuki babak baru. Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat ditanya mengenai kelanjutan kasus tersebut.
"Saat ini kasus Jouska sudah ditangani Bareskrim," kata Tongam singkat saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyebutkan dirinya memang sudah mendapatkan panggilan dari Bareskrim Polri pada 19 Agustus 2020 lalu.
"Saya sebatas dimintai keterangan, baru pada panggilan pertama. Panggilan pertama saya hadir kurang lebih dua minggu yang lalu, baru sebatas itu aja, informasi umum aja dari laporan informasi dari Bareskrim," kata Aakar dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama.
Aakar mengklaim telah memberikan ganti rugi ke kliennya. Saat konferensi pers yang digelar hari ini, Aakar menyebutkan kerja sama pengelolaan portofolio investasi tersebut berada di luar kewenangan dirinya. Kontrak tersebut ditandatangani nasabah dengan PT Mahesa Strategis Indonesia, entitas yang berbeda dengan Jouska dan tidak memiliki perjanjian kerja sama. Walaupun Aakar duduk sebagai Komisaris Utama di Mahesa Strategis.
"Yang terjadi adalah broker di dalam hal ini di Mahesa mentransaksikan jual beli saham klien atas kesepakatan tertulis surat kuasa dari klien itu sendiri dalam surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," kata Aakar.
Perlu diketahui Aakar merupakan pemegang saham mayoritas pada Mahesa. Namun, kata Aakar, dirinya pemegang saham pasif dan tidak tahu menahu mengenai izin usaha serta tak terlibat dalam operasional Mahesa.
Dia mengaku, dalam satu bulan terakhir pihaknya telah menyelesaikan kesepakatan dengan 45 klien Jouska. Dari kesepakatan tersebut dia menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan dana mencapai Rp 13 miliar.
Bentuk kesepakatan dengan para nasabah ini bermacam-macam, mulai dari ganti rugi hingga buyback portofolio saham sesuai dengan kesepakatan dengan klien tersebut.
Disebutkan terdapat 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada Jouska dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa.
Persentase klien yang mengajukan komplain tidak sampai 5% dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien.
Hal lainnya yang juga disampaikan adalah mengenai hubungannya dengan saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Aakar menyebut dia tak memiliki hubungan dengan saham ini, pun juga tak menerima keuntungan apapun dari saham tersebut.
"Advisor Jouska sebelumnya tidak mengetahui bahwa dana klien yang dikelola oleh Mahesa akan dibelikan saham apa, karena ini adalah ranah kesepakatan antara klien dengan Mahesa. Advisor Jouska baru mengetahui adanya pembelian saham LUCK pada saat review portofolio yang berlangsung secara periodik," jelasnya dalam keterangannya.
Terkait penyidikan di Bareskrim, CNBC Indonesia mendapatkan foto undangan pemeriksaan salah satu saksi oleh Bareskrim. Dalam undangan pemeriksaan tersebut disebutkan tentang perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan terkait dengan penawaran investasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan transaksi di rekening efek tanpa instruksi pemilik rekening efek.
Untuk itu, kasus ini dikenakan pelanggaran dan akan diberikan sanksi sebagaimana dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 34 UU Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Adapun pasal 30 disebutkan bahwa perusahaan yang dapat melakukan kegiatan sebagai perusahaan efek adalah yang telah memperoleh izin usaha. Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah yang mendapatkan izin dan persyaratan serta tata cara perizinan diatur oleh pemerintah.
Sehingga untuk pelanggaran tersebut dikenakan pasal 103 UU Pasar Modal menyebutkan setiap pihak yang kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran maka akan dikenakan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, dalam Pasal 378 KUHP disebutkan, "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Lalu di pasal 372 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp 900."
Sayangnya Bareskrim saat diminta keterangannya terkait kasus Jouska juga belum menanggapi.
Sementara, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya masih mendalami dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan Aakar menggunakan dana klien. Sayangnya sampai saat ini belum bisa disimpulkan.
"Kita masih terus mendalami. Apakah ada juga pelanggaran ketentuan di pasar modal yang menjadi tindak pidana asal-nya," kata Dian kepada CNBC Indonesia.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sikap OJK Terkait Klien Jouska yang Teriak Rugi Puluhan Juta