'Badai' Pailit Mulai Terjang Emiten, Ada Apa sih?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
03 September 2020 12:12
Millennium City (dok: Hanson Internasional)
Foto: Millennium City (dok: Hanson Internasional)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kesulitan likuiditas akibat penurunan pendapatan di tengah dampak pandemi Covid-19, yang cukup tajam menyebabkan banyak perusahaan kesulitan membayarkan kewajibannya.

Alhasil, dengan kondisi ini beberapa emiten terpaksa harus mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bahkan beberapa emiten ada yang sedang menghadapi gugatan pailit dan adapula yang sudah dinyatakan pailit.

Catatan CNBC Indonesia, setidaknya, ada 7 emiten yang saat ini sedang dalam permohonan PKPU, antara lain, emiten konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), emiten komponen otomotif, PT Nipress Tbk (NIPS), emiten pertambangan batu bara, PT Atlas Resources Tbk (ARII), emiten properti, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) dan PT Kota Satu Properti Tbk (SATU).

Selanjutnya, ada PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).

Sementara itu, dua emiten lainnya dalam gugatan pailit yakni, PT Sentul City Tbk (BKSL) dan PT Global Mediacom Tbk (BMTR).

Adapula PT Hanson International Tbk (MYRX) yang dinyatakan pailit, yang tertuang dalam surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditor Hanson yang diterbitkan pada 28 Agustus 2020.

Pengamat dan praktisi hukum bisnis, Imran Nating berpendapat, meningkatnya permohonan pailit dan PKPU menjadi cerminan akan adanya permasalahan yang dialami oleh para debitur di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini dampak dari krisis pandemi yang menyebabkan terguncangnya hampir semua lini bisnis, terlebih lagi dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga emiten kesulitan membayar kewajiban.

"Agak berbeda, kejadian 1998 krisis moneter orang masih bisa bekerja, cari sumber pendanaan lain, dengan kondisi pandemi di 2020, benar benar berubah, secara keuangan susah, susah untuk melakukan interaksi, sehingga kemungkinan ini mengakibatkan terbatasnya negosiasi terhadap penundaan atau tidak dibayarnya utang oleh debitur ketika sudah jatuh tempo," kata Imran kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2020).

Dia melanjutkan, proses pengajuan PKPU tidak dibuat secara tiba-tiba oleh perusahaan melainkan sudah melalui pembahasan sebelumnya.

Biasanya, kata Imran, bila restrukturisasi menemui titik buntu, maka kreditur akan membawa ke pengadilan.

"Kalau sudah tidak bisa restrukturisasi langsung dimohonkan pailit ke pengadilan niaga. PKPU bisa dijadikan way out financial dari financial distress sepanjang bisa di-manage pelaksanaan kepailitan dan PKPU," ujar mantan Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Permohonan PKPU Meningkat, Badai 'Pailit' Sudah Dimulai?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular