
Waduh! Ogah Bayar Ganti Rugi Penumpang, Lion Air Kena PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Lion Mentari Airlines atau operator maskapai penerbangan tarif murah, Lion Air, mendapat gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon yakni Rolas Budiman Sitinjak karena tidak membayar ganti rugi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, Rolas tercatat menjadi pemohon PKPU atas termohon Lion Air. Status perkara terkait dengan penetapan majelis hakim.
Seperti diketahui, pada 2012 lalu Rolas Budiman Sitinjak menggugat Lion Air karena penerbangannya dibatalkan sepihak. Adapun penerbangan yang dimaksud terjadi di 2011.
Perkara ini sudah tuntas dan diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan Rolas sebagai penumpang mendapatkan ganti rugi Rp 23,5 juta.
Saat dihubungi CNBC Indonesia, Rolas mengatakan hingga saat ini ganti rugi tersebut belum dibayar Lion Air. Inilah yang membuat Rolas melayangkan PKPU ke PN Jakarta Pusat.
"Gugatan itu sudah kita menangkan dari PN, PT (Pengadilan Tinggi), MA sampai PK (Peninjauan Kembali) sudah kita menangkan. Sudah kita menangkan, tapi Lion Air tidak mau melaksanakan putusan gugatan. Itu makanya kita mohonkan PKPU," kata Rolas, melalui sambungan telpon, Kamis (3/9/2020).
Rolas mengatakan, permohonan PKPU dilayangkan agar Lion Air membayar ganti rugi yang sudah ditetapkan hakim. "Kita PKPU dulu, kalau tidak bayar kita ajukan [gugatan] pailit," tegas Rolas.
CNBC Indonesia mencoba menghubungi pihak Lion Air melalui Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. Namun pesan singkat yang disampaikan CNBC Indonesia belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Berikut ini informasi detail perkara di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Rabu, 02 Sep. 2020
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
265/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Rabu, 02 Sep. 2020
- 1. Mengabulkan PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat: A.Saudara Dr. David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., berkantor di ADAMS & CO., COUNSELLOR AT LAW, beralamat di Wisma Bumiputera Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 75, Jakarta 12910, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU - 240 AH.04.03-2019 tertanggal 05 September 2019; B.Saudara Januardo Sulung P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP., berkantor di SIMANUNGKALIT SIHOMBING & REKAN, beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, lantai 3, Suite 332, Wing B, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-AH.04.03-224 tertanggal 18 November 2016; dan C.Saudara Willing Learned, S.H., berkantor di Law Firm WILLING LEARNED & Partners, Advocates & Legal Consultans, beralamat di Talavera Office Park, 28th FI., Jl. T.B. Simatupang Kav. 22 - 26, Jakarta Selatan. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-AH.04.03-64, tertanggal 04 April 2016. Sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerika dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Batal IPO, Lion Air Malah Kena PKPU