
Duh! Batal IPO, Lion Air Malah Kena PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan berbiaya rendah Lion Air digugat oleh pihak bernama Budi Santoso yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan bersama dengan kuasa hukumnya Tegar Putera Satria Randa, SH.
Permohonan ini disampaikan pada Kamis (22/10/2020) lalu dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait dengan pengajuan tersebut, PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan ketetapan dengan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Budi.
PN juga menetapkan bahwa PT Lion Mentari Airlines berada dalam masa PKPU sementara selama 45 hari ke depan sejak permohonan ini diajukan.
Pengadilan juga telah menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dan hakim pengadilan niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU ini.
Selanjutnya PN juga telah menunjuk dua kurator untuk bertindak sebagai tim pengurus harga Lion Air jika perusahaan dalam proses PKPU atau nanti telah dinyatakan pailit dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Lion Air.
"Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/10/2020).
Perusahaan milik Rusdi Kirana ini sebelumnya memang mengalami masalah keuangan setelah digugat oleh lessor pesawat asal Inggris, Goshawk Aviation Limited. Gugatan yang diajukan senilai Rp 10 juta pound atau sekitar Rp 189 miliar di Pengadilan Niaga London, Inggris pada Juli lalu.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Lion Air berutang pembayaran sewa tujuh jet Boeing. Hal ini disebabkan karena sejak 2015-2020 Lion telah menyetujui untuk memberi uang muka (deposit) sebesar 5,5 juta pound untuk perjanjian sewa.
Namun sayangnya perusahaan justru menunggak 1,6 juta hingga 2,5 juta pound, bahkan penggugat juga mengharapkan bisa memenangkan gugatan dan menerima 10 juta pound sebagai kompensasi.
Sejak akhir 2019 hingga awal tahun ini perusahaan memang berencana untuk menggalang dana di pasar modal dengan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aksi korporasi ini dilakukan secara tertutup oleh perusahaan dan dikabarkan telah melakukan melakukan sosialisasi dan edukasi calon investor (pre-marketing roadshow) hingga ke luar negeri.
Dari IPO ini perusahaan telah menargetkan perolehan dana senilai US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 13,6 triliun (asumsi kurs Rp 13.600/US$) dengan kurs kala itu.
CEO Lion Air Edward Sirait saat dihubungi awal 2020 masih enggan menyebutkan negara mana yang dituju untuk melakukan roadshow dan IPO yang ditargetkan pada kuartal pertama 2020.
Kabar di pasar menunjukkan maskapai milik Rusdi Kirana itu sudah menunjuk empat penjamin pelaksana emisi (lead underwriter) yaitu PT Ciptadana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT MNC Sekuritas.
Rencana IPO ini pun telah dibenarkan oleh Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna meski tak memberikan keterangan lengkap mengenai rencana tersebut.
"Saya tidak bisa menyampaikan konfirmasi betul ada tidak perusahaan, kita hargai prosesnya (Lion Air) karena itu masih dijagain semuanya, saya tidak bilang satu dua perusahaan," ungkap Nyoman di BEI, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Namun sayangnya, saat proses IPO ini belum jadi terlaksana, bahkan bisa dibilang batal, dunia telah dihantam oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan seluruh maskapai di dunia terpaksa terganggu operasionalnya lantaran dibatasinya pergerakan manusia.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Ogah Bayar Ganti Rugi Penumpang, Lion Air Kena PKPU