
Harap Tenang! BEI Masih Tunggu Juklak soal Bea Materai Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkaitan dengan implementasi bea materai untuk setiap Trade Confirmation (TC) per harinya.
Sebelumnya BEI menyebutkan mulai 1 Januari 2021 mendatang investor akan dikenakan bea materai untuk setiap TC per harinya, sehingga, setiap transaksi yang dilakukan investor setiap hari akan dikenakan biaya materai Rp 10.000.
Hanya saja, besaran batas minimal transaksi ini masih menunggu juklak dari DJP.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan transaksi yang akan dikenakan bea materai merupakan total transaksi yang dilakukan investor dalam satu hari.
"TC dikeluarkan harian (kalau terjadi transaksi). Mau beli/jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp 10.000," kata Laksono pekan lalu.
Namun demikian, saat ini DJP menyebutkan pengenaan bea materai ini akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Untuk itu saat ini pihak DJP tengah menyusun aturan turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2020 yang menjadi dasar pengenaan biaya ini kepada investor.
"Tapi kan sudah ada response dari DJP, jadi sebaiknya kita tunggu saja juklak terkait BM [bea materai] ini, mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena BM," imbuh Laksono.
Dalam keterangannya, DJP juga menyebutkan memungkinkan adanya pembebasan bea materai jika dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Adapun penetapan kebijakan ini telah banyak menuai protes di kalangan investor ritel khususnya.
Dalam petisi Change.org, yang ditujukan kepada BEI, Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan dan Presiden Joko Widodo, investor ini mengajak untuk melakukan penolakan aturan ini dan meminta pemerintah memberikan dukungan kepada investor ritel.
Adapun petisi yang dimulai oleh Farissi Frisky ini hingga saat ini telah ditandatangani oleh 7.477 orang yang dimulai pada Sabtu (19/12/2020) lalu.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gegara Perkara Materai Rp 10.000, IHSG Bakal Ambrol?
