
Tak Setuju, Mansurmology Ikut Komentari Bea Materai Saham!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan menerapkan pengenaan bea materai Rp 10.000 dalam setiap Trade Confirmation (TC) surat berharga yang ditransaksikan di bursa mendapat beragam tanggapan.
Sebelumnya netizen ramai menolak rencana kebijakan ini. Kali ini, giliran ustaz kondang Yusuf Mansur, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur'an, dan juga pemilik perusahaan aset manajemen PT Paytren Aset Manajemen (Paytren), yang ikut mengomentari rencana pemerintah ini.
Ustaz YM, panggilan akrabnya, berharap rencana ini diharapkan bisa dicabut karena saat ini momen yang tepat bagi investor, khususnya investor ritel individu yang ingin berinvestasi di saham dan produk pasar modal lainnya.
"Soal materai [biaya materai transaksi saham], mdh2an kebijakan ini dicabut ya. Lg pd seneng nih investor belia perseorangan. Biar pd suka dulu. Demen dulu. Jgn keganggu dulu. Biar pd bljr dulu. Mumpung semanget. Hrsnya didorong lg tumbuhnya. Biar IHSG 7rb di akhir th," kata YM, dalam unggahan terbarunya soal saham di Instagram, @yusufmansurnew.
Jika bea materai ini diterapkan, maka setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.
Aturan ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Beban bea materai ini diberikan kepada investor tanpa batasan nilai nominal transaksi.
Akan tetapi, aturan ini ternyata masih dibahas. Dalam sanggahannya pada Sabtu pekan lalu, ketika ramai-ramai publik menolak bea materai untuk transaksi saham, DJP pun akhirnya angkat suara.
DJP menegaskan saat ini masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.
"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," tulis DJP dalam keterangan resminya diterima CNBC Indonesia, Sabtu (19/12/2020).
Namun demikian, terbuka opsi untuk memberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai jika adanya upaya untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," ujar DJP lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh BEI, kebijakan ini disebutkan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Yusuf Mansur Bantah Pom-pom Saham Sampai Kena ARA
