Gak Hanya Transaksi Harian, Beli Saham IPO Juga Kena Materai

Putra, CNBC Indonesia
27 February 2022 15:30
Layar pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/11/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Layar pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu isu yang hangat diperbincangkan oleh para pelaku pasar adalah rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 pada bukti transaksi saham (Trade Confirmation/TC) dan IPO.

Kebijakan tersebut sebenarnya sudah digodok sejak tahun lalu. Materai elektronik pun sudah tersedia pada Oktober 2021.

Meskipun sempat memicu kontroversi, aturan tersebut digadang-gadang bakal diterapkan tahun ini, yakni mulai 1 Maret 2022. Ada beberapa hal yang perlu investor saham dan pelaku pasar cermati terkait hal ini.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai Pasal 3 ayat 2e, bea materai sebagai pajak atas dokumen yang digunakan oleh masyarakat untuk membuktikan keadaan maupun perbuatan juga dikenakan pada dokumen transaksi surat berjangka.

Dokumen transaksi yang dimaksud adalah bukti dari transaksi pengalihan atau jual beli surat berharga yang dilakukan di bursa efek atau yang lebih dikenal dengan Trade Confirmation (TC).

Namun, ternyata tidak hanya TC saja yang akan dikenakan bea materai tetapi juga dokumen terkait dengan kepemilikan saham perdana atau dokumen pembelian saham IPO.

Nantinya transaksi yang bakal dikenakan materai senilai Rp 10.000 tersebut adalah transaksi yang dibuktikan dengan TC yang bernilai di atas Rp 10 juta. Untuk kasus transaksi di bawah nominal tersebut tidak akan dikenakan bea materai.

Khusus untuk pembelian saham IPO, yang akan dikenakan bea materai adalah transaksi dengan nominal penjatahan senilai Rp 5 juta ke atas. Di bawah itu juga tidak akan dikenakan bea materai.

Ke depan bea materai atas TC maupun saham IPO akan dibebankan oleh perusahaan sekuritas kepada nasabah.

Dalam pengumuman salah satu sekuritas kepada para nasabahnya, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, beberapa dokumen yang dikirimkan oleh perusahaan sekuritas tersebut melalui email setiap harinya akan menjadi objek pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000.

Namun perlu diketahui, bea meterai ini hanya akan dikenakan sekali untuk setiap dokumen harian. 

Oleh sebab itu sebagai investor dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta yang tercermin dari bukti email TC yang dikirimkan pihak sekuritas harus siap jika dana di RDN akan tertarik Rp 10.000 untuk membayar materai elektronik tersebut.

Keputusan untuk pengenaan bea materai ini sebenarnya didasari oleh kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya sebenarnya penerimaan negara dari bea materai tidak signifikan karena masih berada di bawah Rp 15 triliun.

Dengan aturan pengenaan bea materai di pasar saham dari sisi pemerintah sendiri dapat mengungkit penerimaan negara dari materai.

Sebagai informasi, setiap harinya nilai transaksi atau turnover di pasar saham sendiri mencapai Rp 10-12 triliun dengan frekuensi transaksi mencapai 1,5 juta kali dalam satu hari perdagangan.


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beneran Nih? Ada Bea Materai Transaksi Saham Mulai Maret

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular