Lowongan Pengawas 'Dana Abadi Investasi': Syarat Super Ketat!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 December 2020 13:55
Ilustrasi Dollar
Foto: Freepik

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Dari Unsur Profesional mengundang putra-putri terbaik Republik Indonesia untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Dari Unsur Profesional (Dewas LPI) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang dari Unsur Profesional untuk pertama kali, dengan masa jabatan sebagai berikut:

1.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;

2.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan

3.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun

Persyaratan Jabatan

1.Warga negara Indonesia;

2.Mampu melakukan perbuatan hukum;

3.Sehat jasmani dan rohani;

4.Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama(per 31 Januari 2021);

5.Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;

6.Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan, dibuktikan dengan:

a.Memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20(dua puluh) tahun

b.Memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior (misalnya Direksi atau DewanKomisaris/Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi berskala signifikan, antara lain:

1)Perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000.000,00(lima puluh triliunrupiah); atau
2)Pengelola dana dengan dana kelolaan sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); atau
3)Perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemukadi tingkat nasional (top 10 nasional); atau
4)Perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum; atau
5)Entitas regulator atau SRO di industri jasa keuangan nasional;

c.Memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau investasi internasional;

d.Memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang investasi,pasar modal,ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum internasional;

7.Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;

8.Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan

9.Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular