
Lowongan Pengawas 'Dana Abadi Investasi': Syarat Super Ketat!

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Dari Unsur Profesional mengundang putra-putri terbaik Republik Indonesia untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Dari Unsur Profesional (Dewas LPI) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang dari Unsur Profesional untuk pertama kali, dengan masa jabatan sebagai berikut:
1.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
2.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
3.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
Persyaratan Jabatan
1.Warga negara Indonesia;
2.Mampu melakukan perbuatan hukum;
3.Sehat jasmani dan rohani;
4.Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama(per 31 Januari 2021);
5.Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
6.Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan, dibuktikan dengan:
a.Memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20(dua puluh) tahun
b.Memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior (misalnya Direksi atau DewanKomisaris/Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi berskala signifikan, antara lain:
1)Perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000.000,00(lima puluh triliunrupiah); atau
2)Pengelola dana dengan dana kelolaan sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); atau
3)Perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemukadi tingkat nasional (top 10 nasional); atau
4)Perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum; atau
5)Entitas regulator atau SRO di industri jasa keuangan nasional;
c.Memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau investasi internasional;
d.Memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang investasi,pasar modal,ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum internasional;
7.Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8.Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
9.Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
[Gambas:Video CNBC]