Lowongan Pengawas 'Dana Abadi Investasi': Syarat Super Ketat!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 December 2020 13:55
Ilustrasi Dollar Rupiah
Foto: Dolar AS

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi telah diterbitkan. Tertulis dibutuhkan 3 orang profesional untuk mengisi posisi Dewan Pengawas LPI.

Dalam PP 74/2020 tersebut diatur, Dewan Pengawas LPI terdiri dari 5 orang, meliputi Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri BUMN sebagai anggota. Selanjutnya 3 orang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Presiden akan membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN.

"Panitia seleksi Dewan Pengawas dari unsur profesional itu dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan bersangkutan berakhir dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh presiden," tulis aturan tersebut dikutip Jumat (18/12/2020).

Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Untuk panitia seleksi pertama kali terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, seorang dari Kementerian Keuangan, seorang dari Kementerian BUMN, dan seorang profesional, akademisi, atau pakar.

Selanjutnya, untuk panitia seleksi Dewan Pengawas dari kalangan profesional terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 orang dari unsur pemerintah, profesional, dan akademisi atau pakar.

Pengumuman penerimaan pendaftaran calon, dalam aturan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh publik, dengan mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.

Sementara itu, masa jabatan masing-masing Dewan Pengawas dari unsur profesional yakni selama 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun. Dewan Pengawas dari kalangan profesional tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berusia maksimal 65 tahun, bukan pengurus dan anggota partai politik, memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau atau organisasi perusahaan, dan sebagainya.

Kemudian, seleksi Dewan Pengawas dari kalangan profesional terdiri dari pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon, proses seleksi, dan penyampaian nama calon kepda presiden.

Tugas Dewan Pengawas LPI yakni mengawasi penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan Pengawas berwenang untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian KPI, dan menerima serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.

Selain itu, Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada presiden dan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat dan Dewan Direktur.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Syarat Super Ketat

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Dari Unsur Profesional mengundang putra-putri terbaik Republik Indonesia untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Dari Unsur Profesional (Dewas LPI) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang dari Unsur Profesional untuk pertama kali, dengan masa jabatan sebagai berikut:

1.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;

2.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan

3.Satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun

Persyaratan Jabatan

1.Warga negara Indonesia;

2.Mampu melakukan perbuatan hukum;

3.Sehat jasmani dan rohani;

4.Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama(per 31 Januari 2021);

5.Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;

6.Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan, dibuktikan dengan:

a.Memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20(dua puluh) tahun

b.Memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior (misalnya Direksi atau DewanKomisaris/Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi berskala signifikan, antara lain:

1)Perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000.000,00(lima puluh triliunrupiah); atau
2)Pengelola dana dengan dana kelolaan sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); atau
3)Perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemukadi tingkat nasional (top 10 nasional); atau
4)Perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum; atau
5)Entitas regulator atau SRO di industri jasa keuangan nasional;

c.Memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau investasi internasional;

d.Memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang investasi,pasar modal,ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum internasional;

7.Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;

8.Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan

9.Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dahlan Iskan: SWF, Ibarat Orang Miskin Ingin Cepat Jadi Kaya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular