
Lowongan Pengawas 'Dana Abadi Investasi': Syarat Super Ketat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi telah diterbitkan. Tertulis dibutuhkan 3 orang profesional untuk mengisi posisi Dewan Pengawas LPI.
Dalam PP 74/2020 tersebut diatur, Dewan Pengawas LPI terdiri dari 5 orang, meliputi Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri BUMN sebagai anggota. Selanjutnya 3 orang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.
Pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Presiden akan membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN.
"Panitia seleksi Dewan Pengawas dari unsur profesional itu dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan bersangkutan berakhir dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh presiden," tulis aturan tersebut dikutip Jumat (18/12/2020).
Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Untuk panitia seleksi pertama kali terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, seorang dari Kementerian Keuangan, seorang dari Kementerian BUMN, dan seorang profesional, akademisi, atau pakar.
Selanjutnya, untuk panitia seleksi Dewan Pengawas dari kalangan profesional terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 orang dari unsur pemerintah, profesional, dan akademisi atau pakar.
Pengumuman penerimaan pendaftaran calon, dalam aturan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh publik, dengan mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
Sementara itu, masa jabatan masing-masing Dewan Pengawas dari unsur profesional yakni selama 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun. Dewan Pengawas dari kalangan profesional tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berusia maksimal 65 tahun, bukan pengurus dan anggota partai politik, memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau atau organisasi perusahaan, dan sebagainya.
Kemudian, seleksi Dewan Pengawas dari kalangan profesional terdiri dari pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon, proses seleksi, dan penyampaian nama calon kepda presiden.
Tugas Dewan Pengawas LPI yakni mengawasi penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan Pengawas berwenang untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian KPI, dan menerima serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.
Selain itu, Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada presiden dan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat dan Dewan Direktur.
HALAMAN SELANJUTNYA >> Syarat Super Ketat