
Jokowi Suntik BUMN Ini Rp 268 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia mendapatkan suntikan dana dari pemerintah Rp 268 miliar melalui penyertaan modal negara (PMN).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 67/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Suntikan ini diberikan utamanya untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan, seperti dikutip melalui pertimbangan pemberian suntikan dana dalam PP tersebut, Senin (7/12/2020).
"Nilai penambahan penyertaan modal negara paling banyak Rp 268 miliar," tulis pasal 2 PP tersebut.
Adapun suntikan dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui konversi piutang pokok negara berupa subsidiary loan agreement (SLA).
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 November 2020, dan diundangkan pada 20 November 2020.
Sebagai informasi, Bahan Pembinaan Usaha Indonesia nantinya akan kembali menerima PMN senilai Rp 22 triliun yang diberikan dalam dua termin yaitu senilai Rp 12 triliun dalam APBN 2021 dan Rp 10 triliun dalam APBN 2022.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article IFG Minta Suntikan Rp 6 T, untuk Apa Nih?