Direksi Tak Sesuai Syarat, Bisnis Ventura Afiliasi BUMN Distop OJK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
26 July 2024 15:45
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Sarana Riau Ventura. Sarana Riau Ventura merupakan perusahaan modal ventura terafiliasi anak usaha BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Bahana (Persero), yakni PT Bahana Artha Ventura.

Melansir pengumuman di laman resmi OJK, pembekuan usaha ini tertuang dalam surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Seiring keputusan ini, perusahaan yang berlokasi di Riau ini dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait.

Sarana Riau Ventura juga dilarang menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan lembaga jasa keuangan non-bank sejenis lainnya.

"Pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK," sebagaimana tertulis dalam pengumuman tersebut, dikutip Jumat, (16/7/2024).

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, menyatakan bahwa "Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama".

Selain itu, perseroan juga belum memenuhi jumlah Direksi minimum sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015), yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi".

Melansir laman resmi Bahana Ventura, PT Sarana Riau Ventura berdiri pada tahun 1996 berdasarkan Akta Pendirian No. 290 Tanggal 23 Juli 1996 dengan Total Investasi di Tahun Buku 2018 Sebesar Rp. 9,450 juta dengan Jumlah Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) sejumlah 94 PPU.

PT sarana Riau Ventura merupakan salah satu perusahaan modal ventura daerah (PMVD) di bawah asuhan anak usaha holding asuransi pelat merah Bahana Artha Ventura (BAV). Adapun BAV merupakan anak usaha dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI atau lebih dikenal sebagai IFG.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bekukan Aktivitas Perusahaan Ini karena Direksi Tabrak Aturan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular