
Emiten Mulai Teriak, Minta Bank Turunkan Bunga Kredit

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Pakar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gunawan Tjokro meminta agar industri perbankan segera mengakselerasi penurunan suku bunga kredit. Hal ini agar perusahaan dapat memperoleh pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih rendah agar bisa kompetitif.
Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua APINDO Bidang Pasar Modal ini mengeluhkan, saat ini rata-rata tingkat suku bunga pinjaman bank masih cukup tinggi, yakni berkisar di level 9-10%, hampir tiga kali dari tingkat bunga simpanan.
Menurut dia, kebijakan bank agar segera mengakselerasi penurunan bunga kredit bisa dilakukan mengingat Bank Indonesia sudah menurunkan bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% dari sebelumnya 4% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) November untuk mengakselerasi ekonomi domestik.
"Untuk kita bisa bermain aktif dari sisi supply chain, harus ada beberapa hal, salah satunya bunga bank yang kompetitif, [beda selisih] 1%-2% di sana sini akan menajamkan posisi kita menjadi lebih kompetitif," kata Gunawan, dalam forum Economic Outlook 2021: Geliat Industri Perbankan 2021 secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Sehingga, dengan penurunan tersebut, tingkat bunga pinjaman diharapkan bisa lebih rendah dari level saat ini. "Saat ini umumnya tingkat bunga pinjaman bank di kisaran 9-10%, hampir 3 kali bunga simpanan," paparnya.
Arahan penurunan suku bunga kredit ini juga sebelumnya disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo saat menurunkan suku bunga 25 basis poin pada November ini. Dengan keputusan tersebut, BI sudah melakukan penurunan suku bunga sebanyak lima kali di tahun ini dengan total 1,25% atau 125 bps.
"Keputusan ini mempertimbangkan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan langkah pemulihan ekonom nasional," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam jumpa pers usai RDG.
Ia juga meminta perbankan untuk segera menurunkan bunga kreditnya untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik.
"Melalui forum ini, kami terus dengan tidak segan-segannya meminta meminta perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit sehingga bisa mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (19/11/2020).
Gayung bersambut, Rapat Dewan Komisioner LPS kemarin juga memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan bank umum dalam Rupiah dan BPR sebesar 50 basis poin. Sedangkan, untuk tingkat bunga penjaminan dalam valuta asing diturunkan sebesar 25 basis poin.
Dengan demikian, saat ini tingkat suku bunga penjaminan di bank umum menjadi 4,50% dari sebelumnya 5%. Adapun, tingkat bunga penjaminan dalam valuta asing menjadi 1% dan BPR sebesar 7%. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 25 November 2020 sampai 29 Januari 2021.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BI ke Perbankan: Turunkan Bunga Kredit!