Bos OJK Beri Update Soal Kondisi Bank RI: Likuiditas Aman!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 November 2020 14:17
Ketua DK OJK Wimboh Santoso
Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menyatakan, di tengah pandemi Covid-19, likuiditas industri perbankan masih tetap terjaga.

Hal ini, kata Wimboh, tampak dari indikator rasio simpanan terhadap pinjaman atau loan to depocit ratio/LDR perbankan di level 83,16% per September 2020, lebih longgar dari Agustus 85,11%.

"Likuditas bank masih cukup ample, LDR turun jadi 83,16%, kami yakin bank ada LDR lebih rendah dari itu, ada di bawah 75%, ini yang jadi perhatian kita bagaimana mempercepat proses untuk supaya intermediasi bisa jalan lebih cepat," kata Wimboh, dalam forum CEO Networking 2020 "Building Resilience to Economic Recovery" yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Sementara itu, dari sisi penghimpunan dana masyarakat atau DPK terus tumbuh pada September sebesar 12,88% menjadi Rp 6.651 triliun dari posisi bulan sebelumnya tumbuh 11,64% di level Rp 6.488 triliun.

Dari sisi rasio kredit bermasalah, NPL Gross perbankan stabil di level 3,15%. Sedangkan, NPL Nett mengalami penurunan menjadi 1,07% dari sebelumnya 1,14%. Adapun rasio permodalan bank masih cukup kuat di level 23%.

Namun sayangnya, pertumbuhan kredit masih lemah pada September dengan pertumbuhan 0,12%, turu dari Agustus sebesar 1,04%. Artinya, alih-alih mengambil kredit baru, di masa krisis masyarakat lebih cenderung menyimpan uangnya di bank.

Tidak hanya itu, OJK juga mencatat, perbankan sudah merestrukturisasai kredit senilai Rp 932,6 triliun kepada 7,53 juta debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

Rinciannya, 5,84 juta terdiri dari debitur di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan outstanding Rp 369,83 triliun. Sisanya 1,69 juta dari non-UMKM dengan total kredit yang direstrukturisasi senilai Rp 562,54 triliun.

Sejalan dengan hal itu, OJK juga memperpanjang restrukturisasi kredit selama dua tahun ke depan untuk memulihkan perekonomian. "Hasil evaluasi dan diskusi, restrukturisasai perlu diperpanjang, dan diputuskan diperpanjang sampai 2022," katanya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekonomi Pulih, Kredit Perbankan Bisa Melesat 8,5% di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular