
Dapat Suntikan Rp 8,5 T, Bos Garuda Lega Bisa Cepat Recovery

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mendapatkan izin dari pemegang saham untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) senilai maksimal Rp 8,5 triliun. Surat utang ini diharapkan akan segera diterbitkan jelang akhir tahun ini.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penggunaan dana dari MCB ini diharapkan akan dapat memperbaiki likuiditas dan permodalan perusahaan ke depannya. Dana ini akan dipergunakan untuk membiayai operasional perusahaan sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan.
"Target utama MCB ini adalah kelangsungan perusahaan berjalan lancar. Beyond itu kita berharap bahwa dengan MCB ini kita bisa dorong lebih cepat recovery industri penerbangan yang ujungnya bisa bantu recovery perekonomian nasional," kata Irfan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Irfan menyebutkan, dengan diterimanya izin dari pemegang saham maka perusahaan akan segera mempercepat proses diskusi dengan pelaksana mandat tersebut yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/SMI.
Surat utang ini akan dikonversi 7 tahun kemudian menjadi kepemilikan saham melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)/private placement.
Aksi korporasi ini merupakan bagian dari mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan untuk memperbaiki posisi keuangan Garuda Indonesia.
Persetujuan tersebut diraih melalui persetujuan suara sebesar 99,94 persen dari total pemegang saham yang hadir pada RUPSLB tersebut.
Berdasarkan prospektus awal, harga private placement ini nanti akan dieksekusi di harga Rp 206/saham.
Jumlah saham yang akan diterbitkan sebanyak 41,26 miliar saham sehingga nantinya saham seri B akan mengalami penurunan kepemilikan (dilusi) 61%.
Harga konversi ini ditetapkan berdasarkan 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sejak tanggal 13 Oktober 2020 atau pada tanggal penutupan bursa 1 hari sebelum tanggal 13 Oktober 2020 yang mana yang lebih rendah yakni sebesar Rp 206.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Garuda Pangkas Gaji Karyawan 30%, Begini Penjelasan Manajemen