
Kasus Maybank Coreng Kepercayaan Nasabah, Pulihnya Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) milik atlet e-sports Winda Lunardi dan ibunya Floleta senilai Rp 22 miliar yang dilaporkan awal November ini menjadi isu yang ramai diperbincangkan.
Masalah tersebut dinilai harus segera diselesaikan agar tidak semakin menjadi preseden buruk bagi industri jasa keuangan.
Honorary Founding Chairman Indonesia Marketing Association (IMA) Hermawan Kartajaya menyinggung, masalah raibnya dana nasabah yang cukup besar senilai Rp 22 miliar akan berpengaruh terhadap tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan tersebut.
"Sekarang lagi ada peristiwa besar, [pembobolan dana] Rp 22 miliar itu, memang lagi masuk ranah hukum, saya tidak tahu yang salah siapa. Tapi akhirnya nanti memang terkuak, brand itu mengalami ujian yang sangat besar," kata Hermawan, dalam Webinar IMA Chapter Webinar Series: Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Era Digital, Selasa (17/11/2020).
Pada kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan. Hal ini menjadi krusial di tengah tren digitalisasi.
OJK juga memastikan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan yang sama terhadap semua pihak terkait seperti pelaku di sektor jasa keuangan dan penyedia dana atau investor.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan OJK terhadap industri sudah diatur melalui regulasi yang ketat.
"Perlindungan konsumen di era digital sangat penting dan krusial. Tanpa perlindungan baik, trust menurun dan mengganggu stabilitas sistem keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, dalam forum tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Ahmad Solichin Lutfiyanto, mengatakan kasus pembobolan dana nasabah di industri perbankan harus dilihat dari sisi bank dan juga nasabah.
Bank, dalam kasus Maybank harus mengganti dana nasabah yang hilang, sehingga nasabah sebagai konsumen terlindungi.
Di sisi lain, upaya penegakan hukum dan bantuan dari regulator harus mendukung upaya tersebut sampai tuntas.
"Kalau itu adalah porsi dari bank, maka bank tidak akan lari dari tanggungjawab, berapapun nilainya, bank harus ganti. Tapi kuncinya kita melihat ada sisi dari bank, nasabah, stakeholder [pemangku kepentingan], aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera mengatakan saat ini perseroan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabah terdampak, salah satunya melalui upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, OJK.
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana Nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," kata Tommy saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).
Kasus ini bermula saat atlet e-sport Winda "Earl" Lunardi melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perihal uang tabungan miliknya dan sang ibunda, Floleta, senilai Rp 20 miliar yang raib. Besaran dana kemudian disebutkan oleh Kuasa Hukum Maybank yakni Hotman Paris yakni Rp 22 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan.
Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saldo Atlet Raib Rp 20 M, Bos Maybank Bicara Pengembaliannya
