
Saldo Atlet Raib Rp 20 M, Bos Maybank Bicara Pengembaliannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Taswin Zakaria menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan mengenai hilangnya saldo tabungan milik atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya sebesar Rp 20 miliar di kantor cabang Maybank Cipulir.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lantas, bagaimana mekanisme pengembalian dana nasabah di kasus ini?
Menurut Taswin, kebijakan pengembalian dana nasabah akan melalui proses di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).
Namun, kata Taswin, saat ini perseroan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," papar mantan Direktur Barclays Bank Plc dan Vice President Deutsche Bank AG Jakarta itu.
Perseroan saat ini juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai adanya kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat.
"Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," katanya melanjutkan.
Kasus hilangnya dana nasabah ini bermula dari laporan Herman Lunardi, orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan. Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka.
Tersangka saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Ya, benar," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).
Sampai dengan saat ini, polisi belum menelaah lebih lanjut mengenai modus tersangka melakukan kejahatan tersebut. Pasalnya, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri aset-aset dari aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka.
Sebelumnya, korban Winda menyambangi Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan kasusnya, menceritakan dia baru sadar saldo tabungannya raib sejak Februari lalu seperti ditulis CNN Indonesia.
Pelaku, kata dia, mengambil uang tabungan dirinya bersama sang ibu yang berjumlah puluhan miliar. Kala itu, hanya tersisa saldo ratusan ribu dalam tabungan miliknya.
Winda menuturkan uang tersebut telah dikumpulkan dirinya selama kurang lebih 5 tahun.
"Kami sudah menabung dari 5 tahun lalu. Jadi dari 2015 kita tuh menabung. [Rekening koran tiap bulan] kita dapet, jadi yang diduga selama ini rekening koran yang kita dapat itu ternyata rekening koran palsu," kata Winda kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Bank Maybank Indonesia adalah salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia yang merupakan bagian dari grup Malayan Banking Berhad (Maybank), salah satu grup penyedia layanan keuangan terbesar di ASEAN.
Situs resminya mencatat, Maybank Indonesia sebelumnya bernama PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) yang didirikan pada 15 Mei 1959, mendapatkan izin sebagai bank devisa pada 1988 dan mencatatkan sahamnya sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang telah merger menjadi BEI) pada 1989.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Maybank: Kegiatan Bisnis Drop, Penyaluran Kredit Melambat
