Kena PKPU, Begini Rincian Utang Obligasi Meikarta Rp 597 M

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 November 2020 07:10
Meikarta
Foto: Meikarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Saat ini, MSU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Keputusan ini keluar setelah ditetapkan dalam sidang putusan yang digelar Senin (9/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu kurator dan pengurus yang ditunjuk dalam perkara ini, Imran Nating mengatakan gugatan ini baru saja dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"[Putusannya] Kabul, jadi sekarang PT MSU berstatus dalam PKPU (sementara)," kata Imran kepada CNBC Indonesia, Senin (9/11/2020).

Sebab itu, pihaknya meminta MSU] mengikuti proses PKPU ini dengan baik dan menyiapkan Proposal Perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya.

"Kami meminta Termohon [MSU] mengikuti proses PKPU ini, dengan menyiapkan Proposal Perdamaian," jelasnya.

Hanya saja, dia menyebutkan, saat ini belum dipastikan berapa nilai PKPU tersebut sebab masih dalam proses pendaftaran kepada pengurus.

Perkara ini nantinya akan diumumkan setelah salinan putusan diterima dan pengurus akan menerima tagihan dari kreditor yang dilanjutkan dengan proses verifikasi tagihan.

MSU digugat oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal yang disampaikan pada 6 Oktober lalu melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa, S.H. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Imran menyebutkan, penyelesaian perkara ini akan disesuaikan dengan UU Kepailitan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan yang sama MSU menerima dua perkara.

Lainnya adalah permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Harry Supriyadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Perkara ini bernomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, setelah menjalani sidang pertama pada 26 Oktober dan kemudian dilanjutkan pada 5 November 2020, permohonan pailit ini kemudian dicabut oleh pihak pemohon.

Mengacu laporan keuangan September 2019 milik LPCK, pada 11 Mei 2018, Peak Asia Investments Pte. Ltd., (PEAK), entitas anak Lippo Cikarang, melepas kepemilikan 14.000 saham di MSU kepada Mas Agoes Ismail Ning dengan harga pengalihan sebesar Rp 14.

Kemudian Lippo Cikarang pun melepas seluruh kepemilikan saham di PEAK kepada Hasdeen Holdings Limited, pihak ketiga, dengan harga pengalihan sebesar US$ 1. Lalu MSU menerbitkan 14.000 saham baru yang diambil oleh PEAK dengan harga Rp 4.050.000.

Sebagai akibat dari peningkatan modal pada MSU dan pelepasan seluruh kepemilikan saham PEAK, Lippo Cikarang kehilangan pengendalian atas MSU.

LANJUT>>Kena PKPU, Begini Respons Meikarta

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular