Kena PKPU, Begini Rincian Utang Obligasi Meikarta Rp 597 M

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 November 2020 07:10
Meikarta
Foto: Meikarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Pemilik megaproyek Meikarta, MSU, yang telah diputuskan berada dalam PKPU menyebut pihaknya tidak mengakui keabsahan klaim yang mendasari pengajuan PKPU tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak MSU menyebutkan meski tengah dalam proses hukum ini, perusahaan meyakini bahwa proses tersebut tidak berdampak pada progres konstruksi proyek tersebut.

"MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU, tetapi kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," tulis manajemen MSU, dalam keterangan resminya.

Perusahaan juga menyebut bahwa hingga saat ini telah melakukan serah terima lebih dari 1500 unit di District 1 dan sudah ada lebih dari 100 penghuni yang mulai tinggal di kawasan tersebut.

Sedangkan pembangunan District 2 juga sudah berjalan dengan pesat dan akan mulai topping off di bulan November ini.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," tutup surat tersebut.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular