Kasus Maybank, Siapa yang Ganti Kepercayaan Masyarakat?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 November 2020 11:50
Ketua DK LPS Purbaya Yudhi
Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut hilangnya dana nasabah PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) merupakan fraud yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perlu adanya perbaikan terhadap sejumlah hal yang dinilai salah pada bank tersebut dan sanksi yang diberikan harus disesuaikan dengan kesalahan dan siapa yang melakukan kesalahan tersebut.

"Kasus itu ada SOP yang salah, harusnya otoritas bank menilai SOP seperti apa. Bank harus memperbaiki sesegera mungkin, kalau SOP salah, bank harus dikenakan sanksi, tapi kalau karena kriminal satu orang saja, orang itu perlu dihukum," jelas Purbaya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Namun demikian, Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan kewenangan penggantian dana nasabah bukan menjadi bagian wewenang LPS. LPS sendiri bertugas untuk melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.

Dia menyebutkan LPS bertugas menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," kata Yusron dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (14/11/2020).

Sejalan dengan itu, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menilai kasus ini tidak akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Apalagi saat ini perbankan nasional telah banyak berubah mengikuti perkembangan teknologi dan zaman, termasuk pada aspek keamanan dan regulasinya.

"Tidak akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank karena masyarakat cukup paham bahwa ini kasus yang melibatkan oknum. Mereka yang pernah berbisnis dan berhubungan dengan bank sangat paham bahwa bank merupakan lembaga keuangan sangat aman, dia diawasi ketat oleh OJK. Kasus seperti ini mudah dihindari asalkan kita paham akan bisnis bank, paham SOP bank. Karena ini adalah kasus yang mana kesalahan dari nasabah sendiri juga, kelalaian dari nasabah, nasabah tidak melakukan pengecekan, meninggalkan kartu ATM-nya kepada pejabat bank," bebernya.

Dia mencontohkan, kasus yang sama pernah terjadi di Citibank di mana terjadi pembobolan dana nasabah oleh pegawainya, Malinda Dee. Namun hal tersebut tidak berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Citibank.

"Kita pernah alami kasus seperti ini, seperti kejadian Malinda Dee, jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," tandasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dana Nasabah Hilang di Maybank, Bos LPS: Itu Kasus Fraud!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular