Bos OJK Sinyalkan BPR Layani Kartu Kredit, Serius Pak Wimboh?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 November 2020 09:45
Ketua ojk :Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang payung hukum baru mengenai mekanisme bisnis di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pasalnya, saat ini, OJK memandang banyak persoalan yang menggerogoti persoalan di BPR.

Seperti diketahui, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengakui ada sejumlah bank kecil dalam hal ini BPR yang mengalami tekanan akibat terdampak pandemi covid-19. LPS menyatakan ada 6 BPR yang dicabut izin usahanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan BPR itu tidak akan bisa berkembang jika arsitektur atau tata kelolanya seperti yang terjadi saat ini.

Maka tak heran, BPR yang melakukan aksi di luar ketentuan otoritas, dipastikan dibubarkan atau ditutup.

"Jadi, isu BPR itu pasti fraud. Jadi jangan heran kalau kita tutup. Apa boleh fraud, tapi gak ditutup? Kita tutup. Isunya yang ditutup itu sudah pasti sudah parah dan itu sudah ketentuan," kata Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/11/2020).

Persoalan yang terjadi saat ini, kata Wimboh, otoritas dan pemilik BPR beradu cepat yakni bagaimana otoritas bisa mencegah terjadinya fraud alias penipuan di BPR, atau BPR sudah terlebih dahulu melakukan penipuan.

"Daripada nanti ujung-ujungnya secara bisnis kalah, dan ini nyolong duluan, ini kita tutup. Jadi kita tutup, kalau fraud sudah pasti kita tutup," kata Wimboh menjelaskan mengenai alasan dibalik ditutupnya BPR.

Pun dari 6 BPR yang sudah ditutup oleh LPS tersebut, kata Wimboh tidak terlalu 'menggoyahkan' sektor keuangan di Indonesia.

Atas persoalan yang terjadi di BPR selama ini, OJK memutuskan untuk mengubah aturan bisnisnya.

Bahkan menurut Wimboh jika memang diperlukan, dibuatkan juga undang-undangnya, agar tata kelola termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa terkelola dengan baik.

"Kalau perlu kita buat undang-undang biar jelas. Jadi ini pemangkunya siapa. Kan juga BPD lebih bagus pakai BPR, daripada buka cabang gak karu-karuan," jelas Wimboh.

"Bisnisnya harus kita ubah, gak bisa kita kayak gini. Ini kan sekarang [marak] digitalisasi. Digitalisasi ini, BPR bisa memberikan service level seperti bank umum," kata Wimboh melanjutkan.

Malah ada peluang, BPR ke depan bisa memberikan akses kepada nasabahnya untuk bisa mengakses layanan debit dan kartu kredit atau credit card seperti yang dilakukan oleh bank kecil di Amerika Serikat.

"Di Amerika Serikat itu community bank bisa memberikan credit card, itu kecil hanya 1.000 orang. Tapi bisa memberikan credit card dan debit card."

"BPR bisa melakukan itu. Tinggal regulasinya aja kita bolehkan. white labeling jadi nyantol di bank yang besar, bisa. Hingga nanti dia bisa memberikan kredit digital, dan sebagainya," kata Wimboh melanjutkan.

Kendati demikian, Wimboh tidak bisa merinci arsitektur atau aturan seperti apa yang sedang dibangun oleh OJK untuk BPR.

"Nah, ini arsitektur sedang kita buat. Mohon maaf kami tidak bisa agak detail. Nanti saja kita bahas secara khusus mengenai BPR," jelas Wimboh.

Masih berkaitan dengan BPR, dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah sudah melakukan penempatan dana hingga Rp 988 miliar untuk 150 BPR.

"Dalam hal ini kami memang koordinasi dengan OJK gimana cara pemerintah reach out kepada BPR. Koordinasi bersama OJK, BPR itu dijangkau dari BPD atau bahkan himbara juga," jelas Sri Mulyani.

Secara definisi OJK, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Silaturahmi DK OJK, Wimboh cs dengan Mahendra dkk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular