
9 Emiten Buyback, Siap Guyur Pasar Saham Rp 4,2 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menyebut ada 9 emiten yang berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback). Nilai buyback tersebut mencapai Rp 4,2 triliun.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, sampai dengan periode 9 November 2020, dari 9 perusahaan tercatat tersebut, 7 di antaranya telah merealisasikan buyback senilai Rp 898,2 miliar.
"Nilai tersebut setara 21,5% dari rencana buyback saham," kata Nyoman, dalam pernyataannya, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, BEI juga mencatat ada 74 emiten ang telah menyelesaikan periode buyback dan telah merealisasikan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 4,21 triliun.
Seperti diketahui, OJK memberikan kemudahan pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak diterbitkannya SE OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
"Bursa senantiasa memantau perkembangan pelaksanaan buyback tersebut dan diharapkan kebijakan tersebut dapat memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sehingga memberikan dampak positif bagi para pelaku pasar," kata Nyoman.
CNBC Indonesia mencatat, belum lama ini ada beberapa emiten yang melakukan buyback saham. Misalnya saja, emiten konglomerasi media, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang mengumumkan rencana pembelian kembali saham perseroan sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar.
"Biaya pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar yang berasal dari kas internal perseroan," tulis Corporate Secretary Elang Mahkota, Senin (9/11/2020) di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, emiten milik taipan Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Investama Tbk (BHIT) juga mengumumkan rencana pembelian kembali saham perseroan atau buyback senilai Rp 675 miliar.
MNC Investama berniat membeli sebanyak-banyaknya 7,4 persen dari modal disetor dan ditempatkan sebesar 5 miliar saham. Hal ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 2/2013 dan SEOJK 3/2020 mengenai jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi dari 20% dari jumlah modal disetor dengan ketentuan sedikitnya saham beredar (free float) 7,5%.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 12 Emiten Buyback, Rp 2,5 T Dana Segar Bisa Masuk Bursa RI