Rp 3 T di 26 Ribu Rekening Nasabah Disita, WanaArtha Melawan!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
11 November 2020 09:16
Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka  sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Sebab, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Sebab, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha akan melakukan upaya hukum terkait penyitaan sub rekening efek (SRE) milik nasabah yang diblokir Kejaksaan Agung. Tercatat sebanyak 26 ribu nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana mencapai Rp 3 triliun.

Kuasa hukum WanaArtha Life, Juniver Girsang memastikan manajemen WanaArtha Life menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kembali hak-hak pemegang polis (PP) atas putusan PN Jakarta Pusat dalam amarnya yakni perampasan Sub Rekening Efek (SRE) oleh negara. Sebab, putusan Hakim PN Jakarta Pusat dinilai tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi pemegang polis.

"Perusahaan akan tetap memperjuangkan hak-hak Pemegang Polis yang turut tersita dalam rekening efek karena sama sekali tidak terlibat dengan kejahatan terdakwa dan juga bukan milik terdakwa, kata Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Menurut Juniver, kejadian yang menimpa WanaArtha Life adalah kejadian tidak terduga dan di luar kendali manajemen.

Dia menuturkan, aset-aset WanaArtha Life tidak layak untuk dilakukan pemblokiran maupun penyitaan dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya dikarenakan sumber dananya berasal dari premi nasabah.

"Pembelian saham, reksadana, dan obligasi merupakan transaksi bisnis murni dalam rangka investasi yang dilakukan oleh PT AJ Adisarana sebagai investor," ungkapnya.

Kata Juniver, pengelolaan atau penempatan investasi merupakan transaksi murni yang dilandasi oleh itikad baik bahwa objek yang diperjualbelikan bukan berasal dari hasil tindak pidana yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya atau terdakwa Benny Tjokrosaputro atau terdakwa Heru Hidayat serta terdakwa-terdakwa lainnya.

Hal ini juga sudah ditegaskan terdakwa Benny Tjokrosaputro saat membacakan nota pembelaan, bahwa WanaArtha Life bukanlah nominee yang digunakan Bentjok.

"PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha bukanlah nominee dari atau yang ditunjuk oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Heru Hidayat serta terdakwa-terdakwa lainnya, sehingga hal tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 39 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya, Stephanie, salah satu nasabah Wanaartha Life menuturkan, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Selama menanti putusan Jiwasraya, kami nasabah WanaArtha terseret dalam kasusnya, padahal kami pure menabung," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/10/2020).

Menurut dia, saat ini nasabah WanaArtha sedang bersatu melakukan konsolidasi dari berbagai wilayah di Indonesia guna mempersiapkan upaya hukum untuk membuktikan bahwa dana yang saat ini dirampas negara bukan merupakan milik Benny Tjokro atau terlibat dengan terdakwa lainnya melalui pembuktian fotokopi polis sesuai KTP Pemegang Polis beserta bukti transfer serta fotokopi identitas.

Para pemegang polis, katanya mengharapkan upaya hukum keberatan pihak ketiga itu dapat menjadi terobosan hukum bahwa hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan tidak hanya bagi sebagian orang tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geram! 11 Nasabah Ajukan Gugatan PKPU untuk Wanaartha Life

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular