Geram! 11 Nasabah Ajukan Gugatan PKPU untuk Wanaartha Life

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 December 2020 14:58
Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka  sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Sebab, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Sebab, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perusahaan asuransi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total terdapat 11 nasabah yang ikut dalam pengajuan PKPU ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pengajuan PKPU ini dibuat dalam diajukan dalam dua laporan. Pertama dengan nomor perkara 439/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh Eddy Goenawan, diwakili oleh kuasa hukumnya Syarif Hidayatulloh.

Kedua terdiri dari 10 pemohon, yakni Herman Santiko, Florentina Arijani, Tan Setiawati Hartanto, Angeline Hadiwinata dan Aveline Hadiwinata. Lalu ada Tjong Leong Kok, Lioe Koei Lan Anita, Indra Gunawan, Arvin Winata dan Irawan Kurniawan.

Perkara kedua ini dengan nomor 438/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan kuasa hukum Benny Henrico Pasaribu yang mewakili 10 pemohon tersebut.

Dua perkara ini sama-sama diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 16 Desember 2020.

Dengan adanya permohonan PKPU ini, dalam petitum gugatan disebutkan:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU / PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara untuk paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;

"Memerintahkan Pengurus dari termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara Aquo diucapkan," tulis petitum tersebut, dikutip Selasa (22/12/2020).

Sidang pertama untuk 10 termohon akan dilangsungkan pada Senin (28/12/2020) sedangkan untuk perkara yang diajukan Eddy Goenawan akan dilangsungkan pada Selasa (5/1/2021).

Adapun seperti diberitakan, perusahaan asuransi ini memang dalam kondisi kurang baik. Wanaartha Life saat ini tersangkut penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini menyebabkan nasabah tidak bisa melakukan pencairan klaim yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, Wanaartha Life malah menawarkan perpanjangan polis.

Hal ini disebabkan karena pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun demikian, Presiden Direktur Wanaartha Life menyebutkan perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya. Hal ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada saat direksi perusahaan memberikan keterangan sebagai saksi.

Saat ini ada sebanyak sekitar 26.000 nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana mencapai hampir Rp 3 triliun.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Janji Kemenkopolhukam untuk Korban Asuransi Wanaartha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular