Genjot Transaksi, Bursa Efek Rilis SPPA buat Obligasi & Sukuk

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 November 2020 11:23
Emisi obligasi syariah (sukuk)
Foto: Getty Images/CNBC International

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis platform perdagangan elektronik, Electronic Trading Platform (ETP) untuk perdagangan khusus Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder.

Platform perdagangan yang diberi nama Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif atau SPPA ini merupakan bentuk lebih lanjut dari ETP yang sudah ada sebelumnya.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan ETP tahap pertama dinilai masih sangat sederhana dan memiliki fasilitas yang terbatas.

Untuk pengembangan ini, BEI menggandeng penyedia solusi perdagangan surat utang global, Axe Trading yang berbasis di Eropa, untuk mengembangkan SPPA.

"SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar EBUS Indonesia," kata Hasan dalam siaran persnya, Senin (9/11/2020).

Dalam pengembangannya, bursa bekerja sama dengan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN) dan melakukan focus group discussion (FGD) dengan pelaku pasar untuk mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan merancang spesifikasi SPPA, sehingga SPPA ini memiliki sistem yang applicable sesuai best practice yang ada dan user-friendly.

Hingga saat ini, 20 pelaku pasar EBUS sudah menjadi pengguna jasa SPPA, 17 di antaranya merupakan bagian dari 20 dealer utama Surat Utang Negara (SUN).

"20 pelaku yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA ini adalah pelaku yang mengikuti program Piloting SPPA," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI.

Dia juga mengungkapkan, bahwa SPPA ini resmi diluncurkan hari ini oleh bursa.

"SPPA resmi diluncurkan hari ini," kata dia.

Pembentukan SPPA ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, BEI ditetapkan untuk bertindak sebagai PPA.

Sebagai PPA, BEI memiliki peluang mengembangkan bisnis tidak hanya sebagai penyelenggara perdagangan bursa, namun juga sebagai penyelenggara perdagangan di luar bursa.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Rilis, Transaksi Obligasi & Sukuk via SPPA Dibidik Rp1 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular