Catat! Ini Jadwal Baru Perdagangan Efek Utang & Sukuk di BEI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 September 2020 13:21
Laju bursa saham domestik langsung tertekan dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (10/9/2020) usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin pekan depan.

Sontak, investor di pasar saham bereaksi negatif. Indeks Harga Saham Gabungan anjlok lebih dari 4% ke level 4.920,61 poin. Investor asing mencatatkan aksi jual bersih Rp 430,47 miliar sampai dengan pukul 10.18 WIB.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian waktu perdagangan instrumen efek bersifat utang (EBUS) di Bursa dan di Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA), serta waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

EBUS atau efek bersifat utang dan/atau sukuk ini memang ditawarkan tanpa melalui penawaran umum atau yang lazim disebut surat utang jangka menegah (medium term notes/MTN).

Perubahan ini menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 18 September 2020 perihal Perintah Penyesuaian Waktu Pelaporan di PLTE, Jam Perdagangan EBUS di Bursa dan Jam Perdagangan EBUS di PPA.

"Selain itu penyesuaian juga sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia perihal "Kebijakan Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Menuju Era Kenormalan Baru", maka BEI menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan," tulis pengumuman BEI, Kamis (24/9/2020).

Berikut perubahan tersebut:

Jadwal Perdagangan EBUSFoto: Jadwal Perdagangan EBUS
Jadwal Perdagangan EBUS

"Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 28 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tulis BEI.

Sebagai catatan, OJK sudah menerbitkan aturan baru yang memfasilitasi penyelenggaraan pasar alternatif yang lebih transparan di luar bursa efek untuk instrumen EBUS.

Peraturan tersebut yakni POJK Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif. Aturan ini menjadi solusi mengingat selama ini, transaksi EBUS masih dilakukan di luar bursa atau over the counter (OTC).

POJK ini juga memberi ruang bagi berbagai pihak untuk menjadi penyelenggara pasar alternatif (PPA), dengan syarat berbentuk badan usaha perseroan terbatas, mendapat izin usaha PPA dari OJK, dan berdomisili serta berkegiatan operasional di Indonesia.

OJK juga sudah merilis POJK Nomor 20/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. Aturan ini disahkan pada 29 November 2019.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Genjot Transaksi, Bursa Efek Rilis SPPA buat Obligasi & Sukuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular