Skandal Jiwasraya

Vonis Bui Seumur Hidup & Denda, Ini Rencana 'Perang' Bentjok

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 November 2020 16:03
Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, Muchtar Arifin menyatakan saat ini kliennya sedang menyusun memori banding yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Muchtar menyebut, memori banding ini akan disampaikan Benny untuk menentang pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti kerugian senilai Rp 6,07 triliun yang dijatuhkan kepadanya.

"Mengenai banding Pak Benny masih dalam tahapan penyusunan memori. Yang menjadi masalah, kami kesulitan dalam pembuatan memori banding karena hingga hari ini pengadilan belum memberikan salinan vonis," kata Muchtar Arifin saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Padahal, kata Muchtar, tim kuasa hukum sudah meminta baik secara lisan maupun tertulis mengenai salinan vonis tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hal ini tentu sangat merugikan klien kami sebagai pencari keadilan. Kami sangat menyesalkan birokrasi pengadilan yang seperti itu," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan dari Pengadilan Negeri.

Mengacu data SIPP PN Jakarta Pusat, terdakwa Benny sudah mengajukan banding sehari setelah sidang putusan pada 27 Oktober 2020. Maka, seharusnya memori banding tersebut paling lambat pekan depan sudah diserahkan.

Muchtar juga menilai, majelis hakim seperti tidak mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya.

"Ini putusan yang kontroversial, artinya kalau menghukum seseorang harus ada kesalahan, bukti yang ada. Gak boleh hanya keyakinan hakim. Kami melihat tidak ada alat bukti yang bisa mendukung," ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Bentjok yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

"Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) malam.

Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

Benny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Benny juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Divonis Bui Seumur Hidup & Denda Rp6 T, Bentjok Siap 'Perang'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular