
Divonis Bui Seumur Hidup & Denda Rp6 T, Bentjok Siap 'Perang'

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok akan menyampaikan memori banding dalam waktu dekat ini.
Upaya tersebut sebagai proses menentang keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup berikut penggantian kerugian Rp 6,07 triliun.
Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin saat dihubungi CNBC Indonesia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang dalam proses mempersiapkan memori banding tersebut.
"Akan kita sampaikan secepatnya," kata dia, Rabu (4/11/2020).
Namun demikian, kata Muchtar, kuasa hukum masih kesulitan mendapat salinan putusan dari PN Jakarta Pusat meski tim kuasa hukum sudah mengajukan salinan tersebut.
Seperti diketahui, tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan dari Pengadilan Negeri.
"Ini putusan yang kontroversial, artinya kalau menghukum seseorang harus ada kesalahan, bukti yang ada. Gak boleh hanya keyakinan hakim. Kami melihat tidak ada alat bukti yang bisa mendukung," ujarnya melanjutkan.
Muchtar juga menilai, majelis hakim seperti tidak mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat memvonis Bentjok, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya.
"Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) malam.
Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.
Benny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Benny juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rosmina menjelaskan faktor yang memberatkan adalah Benny Tjokro terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu. Selain itu, Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ganti Rugi Rp 6 T, Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bentjok
