Skandal Jiwasraya

Majelis Hakim Bongkar Jejak Pencucian Uang Benny Tjokro

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
26 October 2020 19:15
Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Jiwasraya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Jiwasraya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan atas terdakwa Benny Tjokro yang berlangsung selama 6 jam di Ruang Sidang Kusuma Admaja, PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur.

"Berdasarkan fakta hukum, majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," demikian disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Rosmina, saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa, Senin (26/10/2020).

Bentjok dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

Selanjutnya, ada transaksi pembelian PT Hanson International Tbk (MYRX), PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), dan pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International senilai Rp 1,75 triliun yang disembunyikan di rekening Bank Windu.

Tak hanya itu, berdasarkan fakta, Bentjok juga melakukan TPPU lain berupa tranfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.

Selanjutnya, pembelian bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan atas nama PT Duta Regency Karunia. Kemudian pada tahun 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale di mana hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun.

Di samping itu juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan Tan Kian memperoleh bagian sebesar 30%.

"Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti," demikian disampaikan majelis hakim.

95 unit apartemen itu dimiliki oleh atas nama Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit, PT Kalingga sebanyak 45 unit, Caroline sebanyak 2 Unit, Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit, Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.

Berikutnya, Benny juga membeli sebanyak 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asabri Tagih Dana Investasi dari Heru dan Bentjok Rp 11,53 T!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular