Heru & Bentjok Tak Terima Tuntutan JPU, Tergantikah Rp 22 T?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 October 2020 08:08
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: SIdang Tuntutan Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Sementara itu, terdakwa tindak pidana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro juga menyampaikan pledoi pada persidangan lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020) malam.

Dalam nota pembelaannya itu, Bentjok mengatakan, tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya merupakan ketidakadilan.

Sebab, menurut dia, dalam keterangan saksi-saksi di persidangan juga barang bukti tidak dapat membuktikan bahwa dirinyalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya baik dalam reksa dana maupun saham

"Saya hanya seorang pebisnis yang senantiasa berupaya agar perusahaan saya tetap berjalan dan mampu menghidupi ribuan karyawan saya beserta keluarganya selama ini, serta membantu perekonomian nasional," katanya.

"Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," lanjutnya.

Seperti ditegaskannya lagi, konspirasi tersebut justru dilakukan dengan skenario tertentu oleh orang-orang yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum.

"Untuk merampas harta kekayaan milik saya guna menutupi kebusukan perbuatan orang lain yang konon katanya telah merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun," katanya.

Dalam pledoi pribadinya, ia juga menyebut-nyebut nama Grup Bakrie.

"Posisi saya dalam kaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah mirip dengan posisi Group Bakrie, mirip tapi tidak sama. Bedanya adalah saya melakukan pinjaman pada PT. Asuransi Jiwasraya pada akhir tahun 2015 lalu saya lunasi semuanya pada tahun 2016, sedangkan Group Bakrie melakukan Repo Agreement sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT. AJS bahkan kemudian Repo kembali dilakukan ke PT. AJS dan hingga saat ini tidak ditebus," imbuhnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 6,07 triliun.

Dalam persidangan pekan lalu Kamis (15/10/2020), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Ini sesuai dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut," kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020).

"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain seumur hidup atau mati, serta terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun."

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular