Satgas Waspada Investasi Sebut Modus Jouska Berbahaya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 October 2020 14:48
Jouska. (Dok: Jouska)
Foto: Jouska. (Dok: Jouska)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWF) salah satu modus investasi ilegal yang kerap terjadi dilakukan oleh lembaga yang sudah dikenal publik secara massive, tapi belum diatur oleh regulator sehingga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerugian publik dalam jumlah besar.

Ketua SWF Tongam L. Tobing mengatakan hal tersebut baru-baru ini dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska yang memiliki izin kegiatan sebagai perencana keuangan (financial planner). Perhatian publik ke Jouska disalahgunakan hingga akhirnya perusahaan ini bersama dengan afiliasinya melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin alias ilegal.

"Kemudian ada kegiatan penasehat investasi tanpa izin. Ini sangat marak saat ini. Jadi financial planner ini marak karena memang tidak ada pengaturan. Mereka katakan memang ada asosiasi yang melakukan pengaturan atau pengawasan terhadap anggotanya. Kita contohkan ini ada yang namanya Jouska," kata Tongam acara Capital Market Summit & Expo 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Dia menjelaskan, Jouska ini tak hanya melakukan kegiatan financial planner namun bersama dengan dua perusahaan afiliasi PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia justru melakukan kegiatan manajer investasi tanpa izin.

"Ini sangat berbahaya. Jadi Jouska ini memanfaatkan nama besar dia, banyak sekali followers di IG, ada banyak milenial di sana, tetapi kepercayaannya disalahgunakan oleh Jouska ini. Nah kegiatan Jouska ini tentu adalah kegiatan yang melanggar hukum," tegas dia.

Tongam menilai langkah yang dilakukan Jouska ini tak hanya sebagai kegiatan ilegal tak berizin namun juga tindakan yang melanggar hukum. Padahal kegiatan yang dilakukan oleh Jouska pada awalnya merupakan bagian dari inovasi keuangan digital.

Untuk itu, lanjutnya, kegiatan financial planner terutama yang dilakukan secara digital ini perlu diatur dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran kegiatan tersebut erat hubungannya dengan kegiatan investasi yang dilakukan di pasar modal.

"Perlu pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan financial planner ini jangan sampai memang merugikan masyarakat," tutupnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tragis! Kabar Terbaru, Jouska Ternyata Kelola Dana Klien?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular