
Ketahuan! Jouska Tak Terdaftar di Asosiasi Perencana Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Chairman & President IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia Aidil Akbar mengatakan Jouska tidak terdaftar di Asosiasi Perencana Keuangan yang dipimpinnya. Profesi perencana keuangan di Indonesia belum diatur secara formal, sehingga aturan main diatur sendiri, serta diperkuat dengan asosiasi yang ada.
Dia menjelaskan perencana keuangan memiliki fungsi merencanakan keuangan masa depan, namun dalam kasus ini ada hal-hal yang dilakukan yang bukan menjadi tupoksi perencana keuangan seperti mengelola dana, trading, investasi dan lainnya.
Asosiasi pun tengah melakukan pendalaman, dengan membawa perwakilan korban yang sudah mengadu dan diminta mencarikan solusi.
Aidil mengatakan perencana keuangan di Indonesia merupakan profesi yang meregulasikan dan mengatur diri sendiri, serta diperkuat dengan asosiasi yang ada. Saat ini asosiasi perencana keuangan ada dua, di atas itu ada asosiasi memayungi lagi untuk pengawasan, dan hal ini hanya bisa dilakukan pada anggota aktif.
"Yang menjadi pokok permasalahan ini, terjadi transaksi pengelolaan dana dan trading saham, yang bukan jadi tupoksi secara keuangan. Perencana keuangan ini dipakai mendapat klien, kemidian mereka trading," kata Aidil kepada CNBC Indonesia, Senin (27/07/2020).
Dia menjelaskan kasus Jouska pecah karena mereka memiliki target pasar milenial, mereka pun sangat disukai dengan konten yang kreatif, tapi masyarakat seharusnya tetap harus berhati-hati.
Sebelum menggunakan jasa perencana keuangan, harus harus cek asosiasi, cek dengan yang senior, dan harus dipastikan tidak keluar dari kaidah perencana keuangan.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan aktivitas pengelolaan investasi klien PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) melanggar Undang-undang Pasar Modal. Setiap aktivitas pengelolaan dana investor harus mempunyai izin dair Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setiap kegiatan penasihat investasi atau Manajer Investasi (MI), harus mengurus izin ke kita. Tanpa izin OJK, ini pelanggaran UU pasar modal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing kepada CNBC Indonesia, Senin (27/7/2020).
Dia menyebut, kegiatan yang dilakukan oleh Jouska adalah seperti MI. Dimana MI adalah mengelola dana nasabah untuk kepentingan nasabah, dilakukan dengan penjualan pembelian proto. MI dan perencana keuangan menurutnya adalah dua hal yang berbeda.
"Ini seperti mau ke dokter kan harus cari referensi dulu, jangan langsung mempercayakan ke satu pihak, dan jangan lupa second opinion. Ini yang harus selalu ditekankan kepada investor, terutama investor milenial yang sedang mencoba investasi," katanya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SWI: Tak Berizin, Jouska, Amarta & Mahesa Harus Setop Operasi