Belum Ada Sinyal Kuat Tentukan Arah IHSG Hari Ini

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
22 October 2020 08:59
Pengunjung melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 12 Maret 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5,01% ke 4.895,75. Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan sementara (trading halt) setelah  Harga tersebut ke 4.895,75 terjadi pada pukul 15.33 WIB.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: IHSG Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan belum keluar dari tekanan jual pada perdagangan Rabu kemarin. Alhasil, IHSG terkoreksi 0,06% ke level 5.096,44 poin.

Data perdagangan mencatat, nilai transaksi mencapai Rp 9,57 triliun dan volume 12,52 miliar unit saham. Adapun, jual bersih pelaku pasar asing kemarin mencapai Rp 118,90 miliar.

Dalam risetnya, PT Mega Capital Sekuritas, belum ada sentimen positif yang signifikan yang bisa mengangkat laju bursa saham.

Mega Sekuritas mencatat, kemarin, pasar saham Asia sebagian besar mencatatkan kenaikan di tengah minimnya sentiment regional. Investor Asia masih menanti kelanjutan proses negosiasi antara Gedung Putih dan Kubu Demokrat terkait stimulus ekonomi dampak Covid-19.

Sementara itu, dari Eropa, optimisme negosiasi antara EU dan Inggris juga mengarah kepada kesepakatan sebelum deadline Brexit, seperti yang diungkapkan tim negosiator dari Uni Eropa.

Mega Sekuritas menilai, saat ini indeks tampak sedang mengalami konsolidasi dan mencoba bertahan di atas 5.065, di mana berpeluang berlanjut dengan bergerak menuju resistance level 5.175. Indikasi golden cross pada EMA 50 memberikan peluang adanya penguatan, tapi jika IHSG berbalik melemah dapat menguji 5.065.

"Hari ini diperkirakan indeks kembali bergerak fluktuatif dengan kecenderungan menguat terbatas," tulis Mega Sekuritas, Kamis (22/10/2020).

Sementara itu, Reliance Sekuritas mencermati, perhatian pasar masih tertuju pada katalis dari dalam negeri bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati aturan terkait pinjaman likuiditas untuk perbankan yang juga penyesuaian suku bunga pinjaman di bank konvensional dan nisbah bagi hasil di bank syariah.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Laju IHSG Lagi-lagi Diadang Pola Rectangle

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular