
OJK Hentikan Fit & Proper Test Direksi Bumiputera, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dua direktur Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. Alasan pemberhentian ini lantaran proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah yang ditetapkan.
Dua direktur yang dihentikan proses fit and proper terst di OJK adalah Direktur Pemasaran Bumiputera S. Gatot Subagyo dan Direktur Kepatuhan Bumiputera Wirzon Sofyan.
Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta mengatakan penghentian ini lantaran dua nama tersebut ditetapkan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang tak resmi.
Selain itu, kedua nama tersebut memiliki indikasi terlibat dengan pelanggaran hukum pada masa jabatannya sebelumnya.
Untuk itu, menurut Jaka perlu kembali dilakukan Rapat Umum Anggota (RUA) untuk melakukan pemilihan direksi perusahaan yang baru.
Adapun hingga saat ini perusahaan masih belum melakukan RUA kendati sudah masuk dalam amanat PP 87/2019. RUA sendiri merupakan merupakan forum tertinggi yang menetapkan kebijakan umum, anggaran dasar, mengangkat dan mengganti direksi dan dewan komisaris. RUA juga menetapkan gaji, tunjangan, hingga honorarium direksi dan komisaris.
Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.
Sebelumnya OJK juga sudah mengeluarkan perintah tertulis kepada AJB Bumiputera pada 16 April 2020 lalu melalui melalui surat No. S-13/D.05/2020 selain mengeluarkan surat peringatan ke-3.
"Perlu kami tegaskan bahwa terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.21 tentang OJK," tulis OJK dalam perintah tertulis itu.
OJK juga menegaskan bahwa manajemen harus mengimplementasikan ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ RUA, direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.
Selain itu, rencana penyehatan keuangan untuk mempertahankan eksistensi AJB Bumiputera juga harus disampaikan kepada OJK paling lambat 23 Desember 2020.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gokil! Bumiputera Sudah Sakit Selama 25 Tahun