AJB Bumiputera Dekati Tenggat, OJK Siapkan Regulasi Baru

tahir saleh, CNBC Indonesia
14 September 2020 11:02
Nasabah melakukan konsultasi asuransi di Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), Wisma Bumiputera, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya setelah pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah melunaskan pembayaran premi kepada nasabahnya yang sebesar Rp 436 miliar.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru khusus bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Beleid yang tengah disiapkan ini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, beleid baru itu dinamai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, yang sudah dipublikasikan pada Senin lalu (7/9/2020).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK membuka ruang bagi publik atau masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dengan rancangan aturan yang tengah disiapkan tersebut.

"Permintaan tanggapan kepada publik itu bagian dari rule making rule," katanya dihubungi CNBC Indonesia, Senin (14/9/20202).

Dia mengatakan, pihaknya akan menampung berbagai masukan terkait aturan bagi Bumiputera tersebut dalam 2 pekan ke depan.

"Dalam rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum," tulis OJK dalam informasi resmi RPOJK tersebut.

Dalam RPOJK tersebut, memuat sejumlah aturan teknis terkait dengan AJB Bumiputera yang belum dijabarkan dalam PP 87/2019. Aturan tersebut mulai dari anggaran dasar (AD), pemiilhan Rapat Umum Anggota (RUA), hak dan kewajiban anggota, porsi pembagian untung dan rugi, perubahan bentuk badan hukum, ketentuan investasi, dan pembubaran usaha bersama.

Rancangan aturan itu mengatur mekanisme peserta RUA, yang sampai saat ini belum dilaksanakan kendati sudah masuk dalam amanat PP 87/2019. Disebutkan dalam RPOJK tersebut, pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.

"Direksi menyampaikan 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan," tulis RPOJK.

RPOJK itu juga mengatur bahwa akan terdapat 55 calon peserta RUA dari 11 daerah pemilihan (dapil), atau 5 calon dari setiap dapil.

OJK juga akan menentukan tata kelola perusahaan yang baik untuk seluruh tingkatan atau jenjang di perusahaan. Disebutkan dalam RPOJK itu, ada lima prinsip tata kelola yakni keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran.

OJK juga meminta Bumiputera untuk membentuk sejumlah komite, yakni komite investasi, pengembangan produk asuransi, audit, dan pemantau risiko yang akan membantu direksi untuk melaksanakan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang terkait.

"Satuan kerja atau komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas, menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha Usaha Bersama dan mengevaluasi kesesuaian produk asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi; dan mengevaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya."

Dari sisi investasi, RPOJK juga mengatur kewajiban Bumiputera untuk melaksanakan tata kelola investasi. Ada 15 poin minimal yang harus dimiliki Bumiputera dalam kebijakan dan strategi investasi.

Kebijakan dan strategi investasi paling sedikit memuat, profil kekayaan dan kewajiban Usaha Bersama, kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban Usaha Bersama, tujuan investasi, dan sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolak ukur hasil investasi (yield's benchmark) yang digunakan.

Selain itu juga memuat dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi, batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi, batas maksimum proporsi kekayaan Usaha Bersama yang dapat ditempatkan pada satu pihak, batas maksimum jumlah aset yang tidak ditempatkan (idle assets) dalam bentuk investasi, dan bjek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi.

Tak hanya itu, Usaha Bersama juga dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada pihak lain. Salah satu syaratnya yakni pihak lain tersebut memiliki wakil manajer investasi yang berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp 500 miliar pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi Usaha Bersama.

Di akhir bab, disebutkan soal mekanisme pembubaran dan likuidasi perseroan, serta penghentian kegiatan usaha atas permintaan perusahaan.

Dua bab terakhir itu merupakan petunjuk teknis dari exit policy yang diatur dalam PP 87/2019.

"Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 Hari sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Usaha Bersama. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada OJK, OJK menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan," tulis RPOJK.

Sebelumnya OJK juga sudah mengeluarkan perintah tertulis kepada AJB Bumiptera pada 16 April 2020 lalu melalui melalui surat No. S-13/D.05/2020 selain mengeluarkan surat peringatan ke-3.

"Perlu kami tegaskan bahwa terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.21 tentang OJK," tulis OJK dalam perintah tertulis itu.

OJK juga menegaskan bahwa manajemen harus mengimplementasikan ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ RUA, direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.

Selain itu, rencana penyehatan keuangan untuk mempertahankan eksistensi AJB Bumiputera juga harus disampaikan kepada OJK paling lambat 23 Desember 2020.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular