
Tok! Restrukturisasi Kredit Diperpanjang sampai Februari 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ancaman likuiditas di industri keuangan Indonesia yang sempat menjadi kekhawatiran mulai teratasi.
Berdasarkan data terakhir, kondisi likuiditas di pasar keuangan mulai terjaga karena sejumlah kebijakan yang ditempuh, sehingga dengan pertimbangan ini maka OJK akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Februari 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan likuiditas perbankan Indonesia bisa terjaga karena ada sinergi kebijakan antara regulator.
"Bersama BI bersepakat, dan BI telah menurunkan berbagi kebijakan moneter dan fiskal, Giro Wajib Minimum [GWM] diturunkan dan pemerintah melakukan spending yang agresif yang sudah jadi UU Nomor 2/2020," kata Wimboh saat Pembukaan Capital Market Summit and Expo 2020 di Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Untuk defisit anggaran lebih dari 3%. Sampai ada Rp 695,2 triliun, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Likuiditas jadi cukup di perbankan," kata mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia di New York ini.
Adapun UU Nomor 2 adalah UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.
Untuk restrukturisasi kredit, Wimboh menambahkan, akan diperpanjang hingga Februari 2021.
"Kebijakan POJK dari awal bisa diperpanjang, kami melihat kami perlu diperpanjang, kalau ada yang jatuh tempo sampai Februari tahun depan atau mungkin sampai lebih dari Februari tahun depan tidak masalah, akan kita keluarkan," kata Wimboh.
"Berbagai catatan dan indikator, sektor keuangan kita cukup tahan dari berbagai indikator tadi. Namun demikian, dapat kami berikan catatan, ketahanan ini tentunya sangat bisa mempertahankan ke depan, sangat tergantung dari berapa lama Covid dapat kita atasi," kata Wimboh.
Wimboh memaparkan, statistik sektor keuangan menunjukkan likuiditas meningkat, di mana dana pihak ketiga (DPK) tercatat naik 12,88%. Kredit bermasalah (NPL, non performing loan) gross per September tercatat 3,15% dan NPL net 1,07%.
Lalu LDR (loan to deposit ratio) per Agustus tercatat 83,16% dan CAR (rasio kecukupan modal) perbankan pada periode yang sama sebesar 23,16%.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Beri Sinyal Ekonomi RI Pulih, Kredit Bank Tumbuh 9%