Video Eksklusif

Dorong Konsolidasi,OJK Optimistis Aturan Modal Inti Terpenuhi

CNBC indonesia TV, CNBC Indonesia
17 October 2020 15:10

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.12/2020 telah menetapkan aturan terkait modal inti perbankan minimal Rp 3 triliun pada tahun 2022, yang diharapkan bisa mendorong penguatan struktur perbankan.

Sehingga dalam memenuhi ketentuan ini, maka perbankan disebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dapat mencari partner untuk melakukan konsolidasi untuk memenuhi permodalan. Lalu seperti apa arah konsolidasi perbankan? Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 15/10/2020)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...