Video

Simak! Penjelasan OJK Soal Klasifikasi Modal Bank Dalam KMBI

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 February 2021 08:40

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mereformasi aturan Bank Umum, dan Kegiatan Usaha Bank Umum yang memuat kebijakan tentang klasifikasi perbankan dari pengelompokan bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KMBI).

Menurut Direktur Eksekutif Penelitian & Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, aturan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KMBI) dimaksudkan untuk keperluan pengklasifikasian pergrup agar sesuai dengan modal inti (tier) dan tidak akan dikaitkan dengan aktivitas perbankan.

Seperti apa penjelasan OJK terkait klasifikasi baru perbankan? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Eksekutif Penelitian & Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 04/02/2021)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...