
Dana PEN Jadi Alat Pacu Sektor Properti, BTN Bakal Moncer

Per 2019, kontribusi sektor real estate terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) secara langsung memang hanya sebesar 3,2%. Angka ini masih jauh jika dibandingkan dengan sektor manufaktur (yang menyumbang 19,5% dari PDB), atau pertanian (13,6% dari PDB).
Namun jangan keliru, sektor properti tersebut memiliki dampak berantai (multiplier effect) yang besar terhadap sektor-sektor lainnya dalam perekonomian, lewat peran forward linkage dan backward linkage.
Forward linkage berarti peran yang berorentasi ke depan, di mana properti bisa mengundang investasi baru di perekonomian Indonesia. Sementara itu, backward linkage merupakan kontribusi sektor properti terhadap pergerakan industri yang lain.
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan ada lebih dari 175 produk industri yang terkait dengan sektor properti misalnya industri besi dan baja, aluminium, pipa, semen, batu bata, genteng, kaca, keramik, cat, furnitur, kayu, peralatan rumah tangga, hingga alat kelistrikan.
Sektor konstruksi, yang tidak bisa dipisahkan dari sektor properti, juga merupakan industri yang padat karya. Oleh karena itu, pertumbuhan sektor properti secara tidak langsung mendorong produktivitas nasional, dengan mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan.
Terakhir, perbankan ikut menikmati pertumbuhan sektor properti melalui kredit konstruksi kepada kontraktor, kredit investasi pengembang, maupun kredit konsumtif kepada pelanggan lewat penyaluran KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Namun tatkala sektor riil dan properti tertekan seperti sekarang, penyelamatan justru berasal dari sektor keuangan dalam kaitannya stimulus dan insentif yang diberikan pemerintah. Saat ini, kendala terbesar sektor properti memang terletak pada permintaan, dan bukannya suplai.
Upaya mendorong demand properti untuk mengerem dampak pandemi terhadap perekonomian dilakukan oleh banyak negara. Misalnya, Malaysia memperkenalkan lagi Kampanye Pemilikan Rumah (Home Ownership Campaign/HOC).
Lewat program PENJANA, mereka membebaskan kewajiban materai untuk pembelian properti hingga 31 Mei 2021 dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah pertama hingga ketiga yang dilakukan dari tanggal sekarang sampai dengan 31 Desember 2021.
Di Indonesia, pemerintah menggelontorkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga menyasar sektor perumahan, melalui penempatan dana negara senilai Rp 5 triliun di PT Bank Tabungan Negara Tbk. Sejauh mana pelaksanaannya?
(ags/ags)