UU Omnibus Law

Warga Asing Boleh Punya Properti RI, Moody's: Peluang Besar!

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
08 October 2020 13:08
Meikarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Meikarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham perusahaan properti melesat pada perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2020). Perubahan ketentuan mengenai kepemilikan rumah bagi warga negara asing (WNA) di Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi katalis yang mendorong penguatan harga saham properti.

Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham-saham emiten properti yang banyak membangun apartemen dan rumah mewah menguat pada perdagangan sesi I.

Saham PT Agung Podomoron Tbk (APLN) melesat 5,21% ke harga Rp 101/unit. Lalu saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 4,52% ke level Rp 370/saham.

Kemudian saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) melesat 1,79% ke harga Rp 114/unit, saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) melesat 1,47% ke harga Rp 690/unit dan saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) naik 0,64% ke harga Rp 790/unit.

Vice President Senior Credit Officer, Corporate Finance Group Moody's Investors Service Jacintha Poh menilai langkah pemerintah mengizinkan orang asing memiliki apartemen di Indonesia menjadi katalis positif bagi pengembang properti.

"Langkah Indonesia untuk mengizinkan orang asing memiliki apartemen di negara ini harusnya meningkatkan permintaan, kredit positif bagi pengembang properti."

"Langkah tersebut dilakukan pada saat permintaan yang sangat lemah di tengah pandemi virus korona dan prospek ekonomi yang tidak pasti, dan harus mendukung pemulihan 35% dalam penjualan pemasaran pada tahun 2021 dari level tahun 2020," kata Jacintha dalam catatan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (08/10/2020).

Namun demikian, tambah Jacintha, perlu beberapa waktu agar penjualan naik lebih tinggi. Pasalnya, ada jeda antara waktu penjualan dan pengakuan pendapatan berikutnya.

Dalam UU Omnibus Law Pasal 143 disebutkan, "hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama".

Lalu pada pasal 144 disebutkan, Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:

  • warga negara Indonesia;
  • badan hukum Indonesia;
  • warga negara asing yang mempunyai izin sesuai
  • ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
  • perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia


(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular