Omnibus Law Tak Cukup, Ini yang Memicu IHSG Susah Naik

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 October 2020 11:34
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski omnibus law Cipta Kerja sudah disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kalangan pelaku pasar masih cenderung wait and see berinvestasi di pasar saham. Mereka juga memperhatikan kondisi lain sepert kondisi geopolitik dan makroekonomi yang dipenuhi ketidakpastian karena pandemi.

Irvin Patmadiwiria, Pengamat Pasar Modal berpendapat, memang adanya omnibus law menjadi katalis positif, terutama dalam mendorong investasi langsung ke Indonesia, sehingga diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru.

Namun, menurutnya yang lebih fundamental yaitu setahun implementasi omnibus law, apakah dapat memberikan dampak baik bagi pengusaha maupun kesejahteraan karyawan.

"Jangan sampai ini dimanfaatkan pengusaha asing dan TKA asing, ini harus dimanfaatkan tenaga kerja Indoneisa dan pengusaha Indonesia, perusahaan asing hanya jadi mitra, jangan mereka mengeruk," kata Irvin kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Selain omnibus law, kata Irvin, pelaku pasar juga memperhatikan berbagai katalis lainnya seperti kondisi geopolitik dan makroekonomi global yang ikut terhantam pandemi virus Corona.

"Asing masih sangat hati hati investasi jangka panjang, mereka melihat wabah Covid membayaangi global, kita masih butuh suntikan katalis positif," ujarnya.

Dia memperkirakan, IHSG saat ini masih akan berkutat di level 4.900 - 5.100 di level ini. Bila IHSG mampu mencapai 5.135, maka akan berpeluang melanjutkan pola penguatan selanjutnya (bullish).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Pamer Kinerja IHSG, Lebih Cuan dari Negara Tetangga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular