
Mau Disuntik Rp22 T, Ini Kisah Mengagetkan Terdakwa Jiwasraya

Dalam persidagangan 6 terdakwa tersebut (sebelum tuntutan dibacakan JPU), yakni pada Senin (20/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga terungkap fakta-fakta menarik.
Saat itu, PN Jakpus menghadirkan sejumlah saksi dari unsur perusahaan manajer investasi (MI) yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya.
Salah satu yang dicecar pertanyaan oleh JPU adalah Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management, Ronald Sebayang.
Jaksa mengkonfirmasi beberapa temuan terkait adanya fasilitas hiburan mewah kepada para petinggi Jiwasraya, di antara adalah paket perjalanan ke Hong Kong dari Pool Advista selama 3 hari 2 malam, termasuk kunjungan ke The Stock Exchange of Hong Kong Limited.
Petinggi Jiwasraya yang mendapatkan fasilitas berlibur ini, antara lain Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Kepala Pengembangan Dana Jiwasraya periode 2008-2011 Agustin, dan Mohammad Rommy, Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya.
"Ini program untuk mendekatkan dengan nasabah," kata Ronald, di PN Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Pool Advista juga menyediakan fasilitas rafting [arung jeram] di Sungai Kulonprogo, Magelang pada 2017 lalu dengan total dana mencapai puluhan juta rupiah kepada 7 orang di divisi investasi Jiwasraya.
Di tahun yang sama, Pool Advista juga memberikan fasilitas berupa karaoke di Lombok, Nusa Tenggara Barat selama 3 hari 2 malam. Ronald pun tidak menampik kebenaran fakta tersebut.
Pool Advista pun tercatat memberikan uang sumbangan senilai Rp 200 juta untuk peringatan ulang tahun perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Ronald menyebut, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dana hiburan yang tujuannya untuk menjalin tali silaturahim dengan petinggi Jiwasraya. Ia pun mengakui, secara etika, seharusnya gratifikasi itu harusnya ditolak oleh petinggi Jiwasraya.
"[Gratifikasi tersebut] seharusnya ditolak. Tapi ini berlaku untuk semua nasabah kami," paparnya.
Nama samaran
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (13/7/2020), Agustin Widiastuti, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya periode 2011 dan 2014 mengungkapkan adanya penggunaan nama samaran yang digunakan para terdakwa.
Nama samaran atau alias ini diduga kuat untuk menghindari pelacakan saat berkomunikasi melalui layanan pesan singkat maupun telepon.
"Saya pakai nama samaran Rieke, Syahmirwan menggunakan nama samaran Mahmud. Heru Hidayat nama samarannya Pak Haji, Joko Hartono nama samaran Panda, Hary Prasetyo namanya Rudy dan Hendrisman Rahim nama samarannya Chief," begitu pengakuan Agustin di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (13/7/2020).
Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku, dirinya diberikan satu ponsel sekali pakai oleh Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya. Dalam ponsel itu hanya berisi kontak dari nama-nama samaran tersebut.
"Memang saat kami transaksi, saya diberikan HP sekali pakai, namanya kontaknya Panda, Mahmud, Rudy."
[Gambas:Video CNBC]
